Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus tetap pada model penegakan hukum (criminal justice system) dan bukan model perang yang melibatkan militer aktif. Pelibatan TNI justru akan menimbulkan tindakan eksesif, represif, dan berpotensi besar melanggar hak asasi manusia (HAM).
Demikian pernyataan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, kepada wartawan di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (21/6).
Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, klausul penyertaan TNI dalam penangangan kasus terorisme sangat bertentangan dengan prinsip pengaturan dan tata kelola keamanan, khususnya pada sistem pemerintahan demokratik serta tidak sejalan dengan mandat reformasi.
Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme sejatinya sudah diatur di Pasal 7 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. UU tersebut menjelaskan bahwa penanggulangan terorisme dikategorikan sebagai operasi militer selain perang, dan hanya boleh dilakukan apabila ada keputusan politik negara.
"Artinya, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tidak perlu lagi diatur dalam RUU antiterorisme. Pemerintah dan DPR keliru jika tetap memaksakan memasukan klausul yang tidak tepat itu," terang dia.
Pengaturan tentang tugas perbantuan TNI kepada pemerintah sebaiknya dibuat dalam sebuah regulasi komprehensif yang meliputi prasyarat kondisi, mekanisme, prosedural, anggaran, limitasi waktu, dan kendali komando. Regulasi yang hingga kini belum terbentuk itu merujuk amanat dari TAP MPR Nomor VII/2000, UU 2/2002 tentang Polri, dan UU 34/2004 tentang TNI.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keamanan Migrasi dan Perbatasan (PK2PM) Mufti Makarim menambahkan, sejak awal gagasan untuk mengubah UU 15/2003 sudah cacat. Seharusnya ada preseden khusus dalam pengubahan UU dan bukan dipercepat dengan menjadikan insiden bom Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2016 lalu, sebagai dasar kebijakan.
"Kasus Sarinah (Thamrin) seharusnya dijadikan dasar evaluasi kinerja dan bukan dasar membuat UU. TNI yang berada di bawah panglima tertinggi, Presiden, bukanlah aktor penegak hukum. Pelibatan TNI sebagai penegak hukum adalah bentuk penyimpangan," terang Mufti.
Senada disampaikan Deputi Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain. Menurut dia, demokrasi menjadi karam apabila militer ikut dalam proses pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Ini adalah ancaman terhadap demokrasi. Sudah jelas penegakan hukum berada di tangan Polri, sedangkan pertahanan domain TNI. Dengan model criminal justice saja banyak yang mati, apalagi sampai memasukan model war," ujarnya.
Dengan melihat sejumlah parameter itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR dan pemerintah untuk segera menghapus ketentuan Pasal 43B Ayat (1) RUU 15/2003 dan seluruh pasal yang melibatkan unsur militer.
Revisi UU Terorisme diharapkan harus tetap menggunakan model criminal justice system dan tidak boleh bergeser menjadi model perang. Penerapan model perang dikhawatirkan akan membuka ruang secara luas dalam ranah sipil dan keamanan dalam negeri.
"Kami juga mendesak untuk pembentukan dan pembahasan RUU Terorisme dengan tugas perbantuan. Tugas perbantuan tidak hanya pada penanganan terorisme, tapi termasuk tugas perbantuan TNI kepada pemerintah," tutup Al Araf. (Gol/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved