Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KESIAPAN infrastruktur pengendali data menjadi salah satu kunci keefektifan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) oleh DPR. Tanpa infrastruktur yang memadai, pengesahan RUU PDP tidak akan menyelesaikan permasalahan kebocoran data yang terjadi belakangan ini.
"RUU PDP meminta kepada seluruh pengendali data baik pihak swasta maupun sektor publik seperti BPJS misalnya untuk bisa menyiapkan infrastruktur yang memastikan keamanan data bisa betul-betul terjaga," ungkap Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat Rizki Aulia Rahman Natakusumah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).
Rizki menegaskan urgensi penerapan RUU PDP sudah sangat jelas dibutuhkan oleh masyarakat. Pemberlakuan RUU PDP merupakan dasar perlidungan rasa aman kepada masyarakat. Para pengendali data dalam hal ini ialah para Pengguna Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mampu menjaga data yang dikelola akan dianggap melanggar UU PDP.
"Kalau tidak sampai sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam RUU PDP artinya mereka (PSE) berpotensi untuk melanggar UU tersebut. Hak-hak perlindungan dari subjek PDP kita jamin di situ," lanjutnya.
Baca juga: Data Negara Diretas, Pengamat: Segera Sahkan UU PDP
Rizki melanjutkan DPR bersama pemerintah telah mendengar seluruh masukan masyarakat dalam proses pembahasan RUU PDP. DPR dan pemerintah telah menemui titik tengah mengenai terkait pembahasan RUU PDP yang sempat menemui jalan buntu perihal lembaga yang akan bertugas mengolah data pribadi.
"Pemerintah memiliki masa jeda 2 tahun untuk bisa menyiapkan infrastruktur pengendali data efektif sepenuhnya. Namun, terkait dengan sanksi-sanksi pengumpulan data yang tidak sah itu sudah langsung diatur ketika RUU PDP disahkan dalam rapat paripurna," ungkap Rizki.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa dengan Cak Imin mengatakan DPR akan memprioritaskan pengesahan RUU PDP dalam rapat paripurna mendatang. Sejauh ini, Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU PDP sudah selesai melaksanakan mekanisme pengambilan keputusan tingkat 1.
"Kalau sudah selesai akan menjadi prioritas di paripurna," ujar Cak Imin.(OL-5)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa gangguan di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) tidak berdampak pada layanan penerbangan.
Secara teknis peretas yang mengganggu PDN masuk ke komputer lalu masuk ke server untuk mengelola yang di sana tidak bisa melihat data.
Puan Maharani meminta tindak lanjut pemerintah yang konkret terkait peretasan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
MUHAMMADIYAH mengaku turut menjadi korban atas serangan siber atau peretasan lewat ransomware terhadap Pusat Data Nasional (PDN), Kamis (20/6) tersebut.
PUSAT Data Nasional (PDN) dilaporkan mengalami gangguan sejak Kamis (20/6) hingga Minggu (23/6) masih belum kembali normal.
Peranan cybersecurity sangatlah krusial, termasuk bagi perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved