Rekonsiliasi Perlu Proses Hukum

Indriyani Astuti
06/7/2015 00:00
Rekonsiliasi Perlu Proses Hukum
(ANTARA/Dian Dwi Saputra)
LANGKAH pemerintah membentuk komite pengungkapan kebenaran dinilai sudah tepat sebagai pertanggungjawaban negara terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Pemerintah diingatkan jangan sampai upaya tersebut menafikan proses hukum.

Mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang diberi otoritas oleh Undang-Undang Nomor 26/2000 tentang HAM harus mengeluarkan pernyataan resmi terkait kelanjutan proses hukum terhadap tujuh kasus rekomendasi komnas, apakah masih memungkinkan diproses secara yudisial atau tidak. "Bukan komite yang menyelesaikan karena dia bukan lembaga yang diamanatkan UU," katanya di Jakarta, kemarin.

Sebagai langkah awal, ujar Ifdhal, diperlukan realisasi hasil rekomendasi dari DPR guna membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk kasus penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998. "Setidaknya ada langkah hukum yang ditempuh. Apabila memang bukti tidak cukup, baru kemudian didorong ke rekonsiliasi," ucapnya.

Selain itu, pembentukan komite pengungkapan kebenaran perlu memerhatikan pemenuhan hak korban dan keluarganya untuk mengetahui (right to know) apa yang terjadi sebenarnya sebagai landasan dalam memberikan rehabilitasi. Selama ini pihak yang diduga melakukan pelanggaran HAM beralasan bahwa dia menjalankan kebijakan saat itu. "Inilah yang perlu diungkapkan dalam komisi kebenaran," imbuh dia.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) I Gusti Agung Putri menambahkan pelanggaran HAM melibatkan dimensi sejarah. Oleh karena itu, pendekatan penyelesainya tidak bisa tunggal dengan hanya menempuh satu cara.

Untuk itu pemerintah harus memberi perhatian khusus dalam skema penyelesaian kasus HAM masa lalu. Dikatakan Putri, selama ini upaya pengungkapan kebenaran sejarah di tataran masyarakat sipil sudah dilakukan. Sebab itu, pembentukan komite bersifat ad hoc di bawah presiden yang memfasilitasi pengungkapan kebenaran ini sebagai langkah awal pemenuhan hak korban.

"Kita jangan berbicara siapa salah atau benar dulu, tapi berikan penghargaan kepada para keluarga korban yang selama ini menanggung beban sejarah. Perlu ada pernyataan resmi dari pemerintah," tegasnya.

Komitmen Nawa Cita
Presiden Joko Widodo diketahui telah berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berkeadilan sebagaimana dituangkan dalam Nawa Cita. Komitmen politik ini kemudian dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2014-2019. Usulan pembentukan komite pengungkapan kebenaran merupakan tindak lanjutnya. "Kami mendorong pembuatan komite yang dibawahi langsung oleh Presiden. Daripada berdebat kembali membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," tutur Putri.

Dengan adanya putusan MK itu, patut digarisbawahi penyelesaian pelanggaran berat HAM di masa lalu dapat dilakukan dengan kebijakan hukum atau suatu kebijakan politik. (P-2)

indriyani@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya