Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) diminta turun tangan untuk membantu reformasi di tubuh Mahkamah Agung (MA). Menurut hakim agung MA Gayus Lumbuun, pembenahan di tubuh MA tidak cukup jika hanya dilakukan internal MA.
"Sudah demikian terang benderang bahwa lembaga ini harus dibenahi. Tidak hanya MA, tapi juga lembaga peradilan di bawahnya. Tata ulang ini harus menyeluruh dan satu-satunya orang yang bisa memiliki kekuatan untuk merombak MA itu hanya Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara," ujar Gayus di Jakarta, kemarin.
Salah satu langkah yang bisa diambil Presiden Jokowi ialah dengan mengeluarkan kebijakan hukum negara berisi aturan tata kelola atau arahan bagi MA dan lembaga peradilan lain untuk mereformasi diri. Bentuknya berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Perppu tersebut, lanjut Gayus, nantinya harus mengatur paradigma khusus yang perlu dimiliki para hakim, pegawai MA, panitera, dan pegawai lembaga peradilan di bawah MA. Hal itu sejalan dengan revolusi mental dan reformasi birokrasi.
"Hakim dan pegawai MA harus memiliki paradigma, pola pikir, dan etika yang berbeda dengan birokrat lainnya. Di semua tingkatan, juga harus dipilih pemimpin yang mampu menggerakkan orang-orang di bawahnya," kata dia.
Menurutnya, Presiden juga bisa membentuk tim khusus untuk mengevaluasi kinerja hakim dan pimpinan MA. Hasil evaluasi nantinya dipakai untuk mengganti atau mengocok ulang hakim agung, pimpinan MA, dan pegawai peradilan yang melanggar aturan.
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menambahkan perlu dilakukan pemangkasan terhadap para hakim agung.
Di sisi lain, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan pihak-pihak lembaga peradilan yang terus ditangkapi KPK hanyalah oknum. Pihaknya akan memberhentikan mereka sementara. Ia pun memberi kesempatan kepada Badan Pengawas MA untuk tetap bekerja membenahi lembaganya.
"Ini kan oknum. Kita kan harus melihat scope yang lebih luas. Tapi itu tidak bisa ditoleransi. Tetap kami sesalkan dan segera akan terbit pemberhentian sementara," kata dia di Jakarta, kemarin.
Saat ditanya tentang Sekretaris MA Nurhadi yang berulang kali diperiksa KPK sebagai saksi, Hatta mengaku masih berpedoman pada status hukum. (Deo/Kim/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved