Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ICHSAN Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi terbukti menyuap Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna. Mereka harus menjalani hukuman 3,5 tahun penjara, ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ichsan Suaidi dan terdakwa II Awang Lazuardi Embat pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-butar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Ichsan sebelumnya berstatus terpidana kasus korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. Pemilik PT Citra Gading Asritama itu bersama Awang dan Andri terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Februari 2006.
Ia melalui Awang memberikan suap kepada Andri agar salinan putusan kasasi kasus korupsi di Lombok Timur itu tidak segera dikeluarkan.
Padahal, salinan itu diperlukan jaksa untuk mengajukan memori pengajuan kembali (PK).
"Setelah mendapat kepastian akan mendapat Rp400 juta dari terdakwa I, Andri menghubungi kembali staf pegawai kepaniteraan muda pidana khusus MA Kosidah dan menanyakan status Ichsan apakah masih aman atau sudah in kracht," kata anggota majelis hakim, Titik Samsiwi.
"Kosidah menjawab belum turun artinya masih aman. Selanjutnya Andri menghubungi Awang dan mengatakan sudah mengamankan penundaan putusan untuk 3 bulan dan minta disiapkan dana Rp400 juta sebagaimana disepakati dalam pertemuan di Surabaya," lanjutnya.
Menurut Titik, Andri juga mengarahkan dan berusaha mengatur komposisi hakim agung dan menghindari hakim agung tertentu sesuai dengan transkrip dan kesaksian di persidangan seperti dalam perkara Bengkulu atas nama Andi Reman, perkara Pekanbaru atas nama H Zakri, dan perkara Tasikmalaya.
Atas putusan itu, Awang menyatakan menerimanya. "Kami menerima putusan. Kami harap rekan-rekan KPK meneruskan kasus ini. Ini titik awal lawyer bersih-bersih semua." kata pengacara Awang, Khaerul Anwar, sedangkan Ichsan masih pikir-pikir. "Terdakwa Ichsan Suaidi adalah korban penipuan dari Andri Tristianto Sutrisna. Kami pikir-pikir," kata pengacara Ichsan, Jhon Redo.
Jaksa penuntut umum pada KPK, Ahmad Burhanuddin, juga menyatakan pikir-pikir. Ia mengatakan lembaga antirasywah akan mengembangkan kasus suap ini. "Sedang dipelajari semua. Semua alat bukti di sidang kami pelajari itu semua," ujar Ahmad.
Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Gol/Ant/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved