Kejaksaan Minta Bantuan KPK

Cahya Mulyana
21/6/2016 09:56
Kejaksaan Minta Bantuan KPK
(JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Arminsyah--ANTARA/Teresia May)

PIHAK kejaksaan seolah membentur tembok besar dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur dengan tersangka La Nyalla Mattalitti. Karena itulah, Korps Adhyaksa menyambangi markas Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

"Ada hal-hal yang kita minta tolong ke KPK," terang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah kepada wartawan seusai berkoordinasi dengan KPK di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Pertama, kejaksaan meminta KPK menghadirkan saksi ahli untuk audit konstruksi perkara. "Audit konstruksi kan biayanya besar. Kita minta KPK menghadirkan ahli. Jadi nanti hasilnya buat kita," kata Arminsyah yang didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung.

Kedua ialah mengenai ­upaya penyitaan. Menurut Arminsyah, Pengadilan Negeri Surabaya belum me­respons surat pengajuan untuk menyita dokumen terkait dengan kasus korupsi pembelian saham perdana Bank Jawa Timur pada 2012 senilai Rp5,3 miliar.

"Kita ada hambatan berkaitan dengan persetujuan penyitaan. Laporan yang saya terima dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bahwa persetujuan penyitaan belum turun. Sudah disurati dua kali. Makanya ini kita koordinasikan juga dengan KPK," bebernya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Huta­galung membenarkan hal itu. Pihaknya terpaksa menunda perampungan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan tersangka La Nyalla sehingga perkara itu belum kunjung naik ke persidangan.

"Seharusnya dari kemarin sudah bisa P21 (berkas rampung). Namun, masih ada satu hal yang belum terpenuhi yaitu izin penyitaan. Kita perpanjang lagi masa pena­hanan La Nyalla hingga 40 hari ke depan," kata Maruli saat berbincang-bincang dengan Media Indonesia.

Pencucian uang
Masa penahanan Ketua Umum nonaktif PSSI itu seharusnya berakhir, kemarin.

Soal perkembangan pe­nyidikan khusus perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), terang Maruli, masih dalam proses. Kerugian negara dalam kasus TPPU kurun 2011-2014 diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar. "Fokus ke perkara korupsi dulu," tandasnya.

Arminsyah menambahkan selain meminta bantuan ke KPK, pihaknya akan menghadirkan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu untuk diperiksa lembaga antirasywah terkait dengan dugaan korupsi alat kesehatan Universitas Airlangga.

"Besok (hari ini), KPK akan memeriksa La Nyalla. Jika ingin periksa di sini (Gedung KPK), kita akan bawakan. Bila hendak diperiksa di Kejaksaan Agung, kita akan fasilitasi," lanjut dia.

Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan kedua pihak akan saling bantu supaya penanganan perkara mudah. (Gol/FL/P-5)

cahya@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya