Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAM komando dibarengi senyum semringah antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mewarnai pertemuan kedua lembaga tinggi negara yang dinanti-nanti oleh publik itu.
Namun, senyum hangat kedua pejabat itu tidak membuat pandangan mereka tentang kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras surut.
Kedua pihak kukuh pada pendirian masing-masing sebagaimana sudah menguar di media.
Pertemuan tertutup antara KPK dan BPK yang berlangsung selama 1 jam di Gedung BPK, Jakarta, kemarin, menghasilkan lima poin kesepakatan (lihat grafik).
"Kami sepakat kedua lembaga menghormati kewenangan masing-masing," kata Agus Rahardjo seusai pertemuan dalam jumpa pers bersama.
Pada kesempatan itu, hadir seluruh pemimpin KPK dan BPK.
Pertemuan itu merupakan inisiatif lembaga antirasywah.
Agus menegaskan pihaknya belum menemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dalam kasus Sumber Waras meski BPK menemukan malaadministrasi.
"Penyimpangan administrasi belum tentu otomatis melanggar tindak pidana," terang Agus.
Di tempat yang sama, Harry Azhar Azis memahami tugas dan kewenangan lembaga masing-masing.
Namun, pihaknya menemukan penyimpangan dalam permasalahan Sumber Waras sehingga berdasarkan amanat Pasal 23E ayat 3 UUD 1945, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.
Menurut dia, pemprov harus mengembalikan indikasi kerugian negara Rp191 miliar.
"Kalau tidak, ada sanksi pidana di UU 60 hari yang sekarang sudah lewat. Sanksinya bisa penjara 1,6 bulan," terangnya.
Meski demikian, kedua pihak sepakat bekerja sama.
"BPK dan KPK akan bersinergi untuk melaksanakan tugas pokok dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," jelas Agus.
Sebelumnya, Harry menerima sejumlah aktivis Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta (AGSJ), di antaranya mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto dan aktivis Ratna Sarumpaet.
Mereka memberikan dukungan kepada BPK terkait dengan hasil audit investigasi pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI.
Tidak melanggar konstitusi
Dalam menanggapi polemik Sumber Waras, pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan laporan BPK tidak mutlak bagi lembaga yang terkait dengan fungsi pidana.
"Tidak naiknya laporan BPK ke tingkat penyidikan oleh KPK, tidak ada pelanggaran konstitusi," ujarnya saat dihubungi, kemarin.
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih melihat ada kejanggalan dalam kesepakatan KPK dan BPK.
"Saya ingin penegakan hukum itu betul-betul murni," ucap mantan anggota panitia seleksi calon anggota lembaga antirasywah itu.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Febri Hendri menyatakan ada kesalahan dalam prosedur dan metode penghitungan yang dilakukan BPK.
Hal itu disebabkan BPK menghitung nilai jual objek pajak (NJOP) tanah yang dibeli berdasarkan wilayah Tomang Utara.
"Padahal, seharusnya dilakukan penghitungan berdasarkan Jalan Kyai Tapa," ucap Febri.
Selain itu, jika BPK menghendaki ada pengembalian kerugian negara, RS Sumber Waras harus membeli tanah itu kembali berdasarkan NJOP yang berlaku saat ini.
Jika membeli harga di bawah NJOP, itu sama saja dengan membuat jebakan baru kepada Pemprov DKI.
"Itu metode penghitungannya sudah salah. Kalau mau, pakai jasa Intosai (institusi audit internasional) untuk me-review hitungan BPK," tutup dia. (Ric/Deo/X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved