Ketua MA Serahkan Badan Pengawas Benahi Lembaga

Arif Hulwan
20/6/2016 20:47
Ketua MA Serahkan Badan Pengawas Benahi Lembaga
(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

PIHAK-PIHAK lembaga peradilan yang terus ditangkapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali hanya sebagai oknum. Pihaknya segera memberhentikan mereka sementara. Ia pun memberi kesempatan kepada Badan Pengawas MA untuk tetap bekerja membenahi lembaganya.

"Ini kan oknum. Kita kan harus melihat skop yang lebih luas. Ini hanya segelintir orang, tapi itu tidak bisa ditolerir. Tetap kami sesalkan, dan segera akan terbit pemberhentian sementara," kata dia seusai acara buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR Ade Komarudin, di Jakarta, Senin (20/6) petang.

Terkait dugaan suap dalam kasus pelecehan seksual yang didakwakan kepada artis Saipul Jamil, Hatta menyebut bahwa Badan Pengawas tengah menyelidiki kasus tersebut. "Bawas (badan pengawas) sedang jalan," ujarnya singkat.

Saat ditanya tentang Sekretaris MA Nurhadi yang berulang kali diperiksa KPK sebagai saksi, Hatta mengaku masih berpedoman pada status hukum. Bahwa, status Nurhadi belum naik ke tingkat tersangka. Persoalan anggaran di MA pun sudah ditangani meski Nurhadi sempat tidak hadir di dua undangan pembahasan anggaran dengan Komisi III DPR.

"Pak Nurhadi sampai sekarang statusnya belum jelas, tetapi yang bersangkutan tetap masuk kantor," tandas dia.

Dalam operasi tangkap tangan KPK pekan lalu, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, dua pengacara Saipul Jamil (Berta Natalia dan Kasman Sangaji), dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ditangkap petugas. Suap tahap awal sebesar Rp250 juta itu diduga digunakan untuk mengurangi vonis yang sudah diputus menjadi tiga tahun dari tujuh tahun tuntutan jaksa. (Kim/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya