KPK Tegaskan Penyimpangan Administrasi tidak Otomatis Langgar Pidana

Cahya Mulyana
20/6/2016 17:33
KPK Tegaskan Penyimpangan Administrasi tidak Otomatis Langgar Pidana
(KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo---ANTARA /SIGID KURNIAWAN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan di hadapan seluruh jajaran pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa penyimpangan administrasi pembelian lahan RS Sumber Waras tidak otomatis melanggar tindak pidana korupsi. Hasil audit BPK soal pembelian lahan tersebut sudah menyatakan kesimpulan maladministrasi itu tidak ditemukan perbuatan melawan hukum namun tetap harus ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Penyimpangan adminsitrasi belum tentu otomatis melanggar tindak pidana," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo di hadapan pimpinan BPK, di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6).

Pada kesempatan itu hadir seluruh pimpinan KPK seperti Laode M Syarif, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Alexander Marwatta. Sedangkan pimpinan BPK hadir diantaranya Ketua BPK Harry Azhar Azis, Wakil Ketua BPK Sapto Amal Damandari, Anggota I BPK Agung Firman Sampurna, Anggota II BPK Agus Joko Pramono, Anggota III BPK Eddy Mulyadi Soepardi, Anggota IV BPK Rizal Djalil, Anggota V BPK Meohamadi Soerja Djanegara, Anggota VI BPK Bahrullah Akbar, dan Anggota VII BPK Achsanul Qosasi.

Menurut Agus, KPK dan BPK sudah sepakat setelah ada isu perbedaan antara kedua lembaga melakukan komunikasi intens. Itu menghasilkan 5 yaitu kesimpulan bahwa kedua lembaga harus menghormati hasil kewenangan masing-masing.

"Jadi KPK memang berinisiatif menemui pimpinan BPK dan konsep ini sudah dibicarakan dan ini hanya kongklusi dari pembicaraan tadi. Kami sepakati 6 poin yaitu pertama, kedua lembaga menghormati kewenangan masing-masing," teranngnya.

Kedua, lanjut dia, kedua lembaga telah melaksanakan kewenangan masing-masing. Kemudian ketiga, KPK menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi, sehingga belum membawa permasalahan RS Sumber Waras.

"Empat, BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pewrmasalahan RS SW sehingga berdasarkan amanat UUD 1945, pasal 23E ayat 3, pemerintah provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjui Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK,"paparnya.

Selain itu, kata Agus, BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemerantasan tindak pidana korupsi. "Poin keenam, semoga Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Adil melindungi bangsa ini dan selalu memberikan kebaikan pada kita semua," tutup Agus.

Sementara menurut Ketua BPK Harry Azhar Azis pimpinan kedua lembaga lengkap hadir dan sudah diskusi panjang lebar. Pada akhirnya kedua lembaga sepakat bersama-sama melakukan kerja sama lakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Kita memahami tugas dan kewenangan lembaga masing-masing bahwa BPK penegak hukum administrasi hukum keuangan negara dan KPK lembaga penegak hukum pidana. Sehingga Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 BPK tetap harus ditindaklanjuti oleh pemprov DKI Jakarta," ujarnya.

Ia menjelaskan hasil audit investigasi yang sudah serahkan ke KPK sepenuhnya di bawah kewenangannya. Kemudian tujuan hal itu untuk memaastikan soal tindak pidana korupsi atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014.

"Ya itukan ada inikasi kerugian negara, Pemprov harus kembalikan 191 milia rupiah. Kalau tidak, ada sanksi pidana di UU 60 hari sekarang suah lewat, sanksinya bisa dipenjara 1.6 bulan," tukasnya. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya