Kejaksaan Perpanjang Penahanan La Nyalla

Golda Eksa
20/6/2016 15:02
Kejaksaan Perpanjang Penahanan La Nyalla
(ANTARA/Reno Esnir)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur terpaksa menunda perampungan berita acara pemeriksaan (BAP) dugaan kasus tindak pidana korupsi yang menyasar tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti. Penyebabnya karena Pengadilan Negeri Surabaya belum merespons surat pengajuan untuk menyita dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

"Seharusnya dari kemarin sudah bisa P21 (berkas rampung), tapi masih ada satu hal yang belum terpenuhi yaitu izin penyitaan," ujar Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, Senin (20/6).

Maruli mengaku tidak mengerti apa alasan pihak PN Surabaya yang sampai saat ini urung membalas surat persetujuan itu. Kejati Jatim bahkan sudah dua kali mengirimkan surat serupa, namun tetap saja tidak diberikan jawaban.

Sembari menunggu turunnya legalitas dari PN Surabaya, lanjut dia, kejaksaan juga memperpanjang durasi penahanan tersangka selama 40 hari. Maklum, masa penahanan Ketua Umum nonaktif PSSI itu akan berakhir 20 Juni.

"Terhitung hari ini sudah diperpanjang 40 hari lagi penahanan untuk penyidikannya. Kita perpanjang karena respons dari pengadilan belum jelas kapan," terang dia.

Mengenai perkembangan penyidikan khusus perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), terang Maruli, masih dalam proses. "Fokus kita ke perkata TPK dulu. Satu per satu akan kita bawa ke persidangan," tandasnya.

Adapun objek perkara untuk dua sangkaan pidana yang disematkan kepada tersangka, imbuh dia, masih terkait dengan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.

Kerugian negara terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim tahun 2012 senilai Rp5,3 miliar. Sedangkan kerugian negara kasus TPPU kurun 2011-2014 diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.

Penyidik tidak hanya menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. La Nyalla juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya