Pimpinan Pansus Sebut Surat Fadli Ilegal

Ind/X-6
20/6/2016 06:55
Pimpinan Pansus Sebut Surat Fadli Ilegal
(ANTARA/M Agung Rajasa)

WAKIL Ketua Panitia Khusus Pelindo II Desmond J Mahesa mengungkapkan larangan terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno rapat kerja bersama DPR tanpa meminta pendapat dari fraksi-fraksi di DPR Badan Musyawarah (Bamus), sebelum diputuskan dalam rapat paripurna.

"Itu bukan keputusan Pansus. Sebelumnya tidak pernah dimintakan pendapat mini fraksi di Bamus, tiba-tiba di Paripurna muncul. Jadi surat itu harusnya ilegal karena tidak sesuai prosedur," kata Desmond ketika dihubungi di Jakarta kemarin.

Selain itu, Desmond juga mengungkapkan dalam rapat Bamus tidak pernah dibacakan atau dibahas untuk melarang Menteri BUMN rapat dengan DPR seperti yang disebutkan Fadli Zon sebagai rekomendasi Pansus Pelindo II.

Menurutnya, Ketua Pansus Pelindo Rieke Diah Pitaloka dan Fadli Zon turut bertanggung jawab terkait surat tersebut.

Sehingga di masa sekarang timbul permasalahan, mitra Kementerian BUMN di DPR yakni Komisi VI kesulitan menjalankan fungsi pengawasan.

"Ketua Pansus tidak mengerti," cetus politikus Partai Gerindra itu.

Karena ilegal, Desmond menganggap dapat saja surat itu dicabut asalkan melalui persetujuan anggota dewan dalam rapat paripurna karena pada dasarnya larangan terhadap Menteri Rini, bukan merupakan rekomendasi Pansus Pelindo II.

"Bisa diparipurnakan lagi, kenapa tidak?" tukas pimpinan Komisi III DPR tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku surat larangan rapat kerja bagi Menteri BUMN yang ditandatanganinya ialah perpanjangan dari rekomendasi Pansus Pelindo II.

Lantaran hasil Pansus memiliki dasar hukum, ia tak punya pilihan lain di luar surat pelarangan rapat kerja dengan Menteri BUMN Rini Soemarno (Media Indonesia, 17/6).

Menurut Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, persoalan surat pelarang an kehadiran Rini di DPR lewat surat Fadli Zon saat menjabat Pelaksana Tugas Ketua DPR Fadli Zon, 18 Desember 2015, itu belum kembali dibahas di tingkat pimpinan dewan.

Surat dari Presdien Jokowi tentang perwakilan Pemerintah yang membahas RKAKL APBN-P 2016 dan RAPBN 2017 untuk Kementerian BUMN pun belum sempat dibacakan di paripurna lantaran ditunda hingga hari ini.

Evaluasi pelarangan itu sendiri, kata Taufik, tak bisa dilakukan pimpinan DPR.

Sebab, surat itu didasarkan atas rekomendasi Pansus Pelindo II yang dibacakan di Rapat Paripurna DPR.

Dikatakan, peluang koreksi pelarangan itu dimungkinkan jika Pansus membahas kembali persoalan itu, lalu memutuskan hal berbeda, dan menyerahkan rekomendasi lainnya di Rapat Paripurna.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya