KPK tidak Masalah Audit BPK Dibuka

Nur/Arv/P-2
20/6/2016 06:30
KPK tidak Masalah Audit BPK Dibuka
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

WAKIL Ketua KPK Laode Syarif tidak mempermasalahkan jika hasil audit BPK terkait dengan investigasi Rumah Sakit Sumber Waras dibuka ke publik, sebab hasil audit itu sudah bukan rahasia lagi.

"Silakan," katanya saat menyikapi desakan agar BPK membuka hasil audit kepada publik.

Laode pun menyampaikan hasil audit BPK sudah menjadi milik umum sehingga tidak menjadi masalah jika mau diungkap.

"Hasil audit BPK sudah jadi milik umum. Sudah diungkapkan semua."

Sebaliknya, BPK meminta KPK lah yang membuka hasil audit itu.

Menurut Ketua BPK Harry Azhar Azis, hasil audit investigasi yang dilakukan BPK sudah diserahkan kepada KPK, maka yang semestinya membuka semua audit investigasi termasuk hasil audit BPK ke publik ialah KPK.

"Hasil temuan akhir BPK memang mendapati adanya kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras, tetapi malah berbeda dengan keputusan KPK," terang Harry.

Harry memastikan BPK bisa saja membuka hasil audit itu jika mendapat permintaan atau penugasan resmi dari DPR.

Harry juga menyinggung permintaan Wakil Ketua DPR Fadli Zon soal pembubaran BPK.

"Kalau Pak Fadli Zon mau BPK bubar, ya berarti mesti ubah UU-nya. BPK kan lembaga negara," tutup Harry.

Dosen hukum pidana Universitas Tarumanegara Heri Firmansyah meminta BPK dan KPK tidak dijadikan objek untuk diadu.

Keduanya punya pendapat berbeda soal kasus RS Sumber Waras.

Heri menyebut, sebagai lembaga auditor negara, audit yang dilakukan BPK semestinya dijadikan acuan untuk menemukan adanya unsur melawan hukum.

Apalagi selama ini KPK selalu menggunakan audit BPK untuk menjerat koruptor kelas kakap.

"Ini bisa jadi preseden negatif jika ada kasus yang mirip, tapi laporan BPK dipakai oleh KPK," jelas Heri.

Sebaliknya, laporan BPK juga tidak serta-merta dianggap kredibel untuk kemudian menjerat seseorang. Laporan BKP seharusnya dijadikan bukti untuk kemudian dibuktikan di tingkat lebih tinggi.

"Ketika kita kembali ke hukum acara pidana, harus dibedakan evidence dan proof. Laporan BPK jadi evidence, tapi proof melalui pengadilan," ujar Heri.

Heri berharap, meski ada perbedaan pada dua lembaga itu, BPK dan KPK tetap harus harmonis, meski kadang kala produk yang dihasilkan tidak sama.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya