Kejagung Tangkap Pejabat Pemprov Jawa Barat

MI/ (Nyu/ UL/P-3)
05/7/2015 00:00
Kejagung Tangkap Pejabat Pemprov Jawa Barat
( ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
KEJAKSAAN Agung dibantu tim dari Kejari Cirebon menangkap  pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Cirebon, Jumat (3/7) malam. Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan telah tiga kali mangkir dari panggilan tanpa memberikan keterangan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, pejabat tersebut ialah Kepala Biro Organisasi Pemprov Jabar, Asep Sukarno, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Tim Intelijen dan Satgassus Kejagung dibantu tim Kejari Cirebon telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka atas nama Asep Sukarno, Kepala Biro Organisasi Pemprov Jabar," jelas Tony di Jakarta, kemarin. Pada 12 Juni lalu, Asep ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur yang anggarannya berasal dari Pemprov DKI Jakarta, Jabar, dan Banten.

BKSP mendapat dana hibah dari tiga provinsi tersebut sekitar Rp7 miliar pada 2013. Saat itu Asep menjabat Sekretaris BKSP Jabode-tabekjur. BKSP Jabodetabekjur dibentuk karena penanganan beberapa masalah, seperti banjir, kemacetan, kependudukan, dan sampah, merupakan isu penting yang dihadapi bersama. Seperti dijelaskan dalam situs Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kerja Sama Antardaerah (Lekad), kerja sama pembangunan itu dapat menjembatani permasalahan yang timbul di ketiga daerah tersebut.

Namun, beberapa pelaksanaan kegiatan dalam program itu diduga fiktif sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar. “Kerugian itu diperoleh dari hasil penghitungan BPKP,” jelas Tony. Pada Kamis (18/6) lalu, ujar Tony, tersangka mangkir dari panggilan penyidik yang akan memeriksanya sebagai saksi. Karena itulah pihak Kejagung melakukan penjemputan paksa guna memperlancar proses penyidikan kasus itu.

Dalam kasus itu, penyidik baru menetapkan Asep Sukarno sebagai tersangka tunggal. "Yang bersangkutan sudah diamankan dan telah dibawa ke Gedung Bundar Kejagung untuk diperiksa dan diambil langkah hukum lain berupa penahanan," jelas Tony. Penangkapan itu merupakan tindakan ke-59 oleh Kejagung terhadap buron
dan tersangka yang tidak koo pe ra tif sepanjang Januari hingga Juli 2015.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya