Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
HAL ironis terjadi dalam perang yang dilakukan pemerintah terhadap peredaran narkoba. Ketika Presiden Joko Widodo menggaungkan perang terhadap narkoba, di lain sisi aparat penegak hukum malah menolak penyelidikan kasus narkoba.
Seperti yang terjadi pada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar, Sumatera Utara. Mereka yang menolak menerima dua tersangka narkoba yang ditangkap Denpom I/1 Pematangsiantar, Kamis (16/6) lalu.
Berdasarkan informasi, dua tersangka MK, 37, warga Sungai Raya, Aceh Timur dan SA, 21 warga Simalungun saat ingin diserahkan ke BNNK Siantar lantaran statusnya sipil. Namun keduanya ditolak untuk ditangani kasusnya. Alasan BNN menolak dua tangkapan itu, akibat keterbatasan anggaran.
Kepala BNN Provinsi Sumater Utara, Brigjen Andi Loedianto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penolakan penanganan kasus narkoba tersebut. "Iya memang benar (ada penolakan dari BNNK Siantar). Cuma ini memang pada dasarnya BNN tidak pernah menolak dan harus ditangani," kata Andi.
Dirinya telah menanyakan ke penyidik BNNK Siantar ihwal penolakan itu. Memang, kata Andi, BNNK Siantar sudah tidak ada anggaran untuk penanganan kasus.
Andi menjelaskan, dalam anggaran 2016, untuk tingkatan BNN Kota hanya mendapat Rp195 juta atau dengan target penyelidikan 10 kasus. Dari 10 kasus itu telah tercapai target sampai saat ini. "Kalau untuk BNN Provinisi itu Rp600 juta dengan target 15 kasus," jelasnya.
Sementara itu, Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi mempertanyakan sikap penyidik BNNK Siantar itu. "Pada intinya penegak hukum tidak boleh menolak laporan kasus ataupun menolak penyerahan kasus," tegasnya (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved