PK Oleh Kejaksaan Sesat dan Bertentangan Dengan UUD

Golda Eksa
19/6/2016 17:43
PK Oleh Kejaksaan Sesat dan Bertentangan Dengan UUD
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KONSTITUSI telah mengatur bahwa proses pengajuan peninjauan kembali (PK) hanya diberikan kepada terpidana atau ahli waris dan bukan penuntut umum. Apabila ketentuan tersebut tetap diabaikan, maka Korps Adhyaksa sama saja menentang UUD 1945.

Demikian pernyataan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul dan ahli hukum UI Teuku Nasrullah disela acara diskusi bertajuk 'Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap PK', di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6).

Chudry menilai PK adalah upaya hukum luar biasa dan sekaligus sebagai bentuk perlawanan terhadap sebuah keputusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap. "Alasannya karena pemberian putusan terakhir dianggap tidak sesuai dengan hukum, seperti menyangkut bukti maupun ketetapan hukum lainnya," katanya.

Menurut dia, pengabulan uji materi Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP oleh MK pada Kamis (12/5), sejatinya hanya bersifat penegasan dan bukan membuat norma baru. Pada prinsipnya hasil uji materi tersebut harus bisa diartikan sebagai larangan penuntut umum mengajuan PK.

Pengajuan PK oleh terpidana atau ahli waris, lanjut dia, memiliki dasar hukum, yakni Pasal 263 ayat (1) UU. Sementara pengajuan PK yang selama ini ikut diterapkan kejaksaan justru tidak memiliki dasar hukum.

"Namun dalam sejarah peradilan pidana di Indonesia penuntut umum sering ajukan PK dan diterima Mahkamah Agung. Kenapa? Karena pertimbangan MA bukan faktor yuridis, tapi pertimbangan politis," katanya.

Ia berharap kejaksaan tidak memaksakan kehendak dengan pengajuan PK demi menghukum orang yang tidak bersalah. Upaya alternatif yang dapat dilakukan jaksa adalah hanya dengan membuat penyelidikan baru.

Berdasarkan ketentuan uji materi MK tersebut, timpal Nasrullah, maka semua keputusan PK yang pernah diajukan kejaksaan dinyatakan batal demi hukum. Kejaksaan juga wajib mengacu pada amar putusan terakhir di pengadilan sebelumnya.

"Penuntut umum adalah aparatur negara yang diminta melindungi kepentingan korban, sehingga PK yang dibuat juga tidak boleh tidak menimbulkan kepastian hukum. PK yang dilakukan jaksa itu sesat," ujarnya.

Nasrullah menjelaskan, apabila dalam realisasinya ternyata PK kejaksaan menyebabkan seseorang berakhir di balik jeruji besi, maka negara patut meminta maaf atas pemberian putusan salah tersebut.

"Memasukan orang ke penjara adalah keputusan yang keliru. Kekeliruan itu tidak mempunyai dasar kewenangan yang dicantumkan dan MK menyatakan salah. Kenapa mesti dipaksakan dan apa kepentingan negara?," kata Nasrullah, heran. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya