Verifikasi Dukungan Demi Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Nur Aivanni
19/6/2016 17:35
Verifikasi Dukungan Demi Tingkatkan Kualitas Demokrasi
(MI/Ramdani)

DIRJEN Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mempersilakan langkah Teman Ahok yang mengajukan uji materi hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diutarakannya dalam menanggapi jaringan relawan pendukung calon petahana Basuki Tjahaja Purnama, Teman Ahok, yang mengajukan uji materi atau judicial review ke MK terkait dengan pasal 41 dan 48 UU Pilkada yang baru disahkan awal bulan lalu. Teman Ahok merasa kedua pasal tersebut akan memberatkan pencalonan Ahok di Pilkada DKI 2017.

Selain Teman Ahok, pemohon antara lain Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), Persatuan Kebangkitan Indonesia Baru (PKIB), dan dua individu atas nama Tsamara Amani dan Nong Darol Mahmada.

"Silakan saja. DAalam demokrasi boleh-boleh saja karena saya yakin untuk pasal tersebut sudah cukup kuat karena kita ingin meningkatkan kualitas demokrasi melalui kualitas proses verifikasi calon perorangan dengan benar. Bila sang calon yakin, kenapa harus takut diverifikasi faktual dengan metode sensus?" tuturnya, Minggu (19/6).

Adapun Pasal 41 yang mengatur syarat independen dianggap memberatkan karena pemilih harus tercantum di daftar pemilih tetap pemilu sebelumnya. Sementara, Pasal 48 tentang verifikasi faktual, juga dirasa Teman Ahok bisa membuat pasangan calon independen kehilangan dukungan.

Pasalnya, verifikasi faktual pendukung dilakukan selama 14 hari oleh panitia pemungutan suara (PPS). Jika tidak dapat bertatap muka, pendukung diberi waktu tiga hari untuk mendatangi PPS.

terakhir, pasal 48 poin 3 (d) mengatur, setelah verifikasi dilakukan, verifikasi berdasarkan nama tidak diumumkan KPU. Poin itu juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip calon independen yang memprioritaskan keterbukaan dan transparansi.

Sumarsono menekankan tidak ada upaya baik pemerintah maupun DPR untuk menghambat majunya calon independen. Adapun perubahan tersebut dilakukan demi perbaikan kualitas verifikasi.

"Kemarin kualitas verifikasi kurang bagus. Ada dukungan fiktif hingga dukungan ganda yang diuji secara faktual hanya dengan sample saja. Orang bilang abal-abal kayak kurang serius. Kali ini sangat serius kita inginkan kualitasnya," terangnya.

Hal senada juga diutarakan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Ia mempersilakan Teman Ahok untuk melakukan judicial review ke MK.

Namun, ia mengingatkan jangan terlalu tergesa-gesa dalam menyimpulkan hasil revisi UU Pilkada yang baru. Ia menyampaikan UU Pilkada yang baru memuat ratusan norma baru, tidak hanya mengatur mengenai calon independen, tapi juga ratusan norma baru lain di dalamnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkyansyah mengakui uji materi memang akan mempengaruhi peraturan KPU nantinya. Namun, sambung dia, hal itu akan tergantung dengan apa yang menjadi pokok materi gugatan.

"Iya nanti tentunya menyesuaikan ketika ada putusan yang berpengaruh pada aturan PKPU," kata dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya