KPK Proyeksikan Langkah Reformasi Fundamental Penegak Hukum

Basuki Eka Purnama
18/6/2016 17:26
KPK Proyeksikan Langkah Reformasi Fundamental Penegak Hukum
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan langkah reformasi penegak hukum secara fundamental akan sangat baik apabila diterapkan sebagai bagian dari upaya memberantas praktik koruptif oknum peradilan.

"Kalau ada langkah reformasi penegak hukum secara fundamental akan sangat baik, kami sekarang tujuannya ke sana," kata Agus dalam acara Konvensi Antikorupsi 2016 yang diiniasi PP Pemuda Muhammadiyah, di Jakarta, Jumat (17/6) malam.

Agus mengatakan bahwa dirinya sadar bahwa saat ini dunia peradilan sedang belepotan, mengingat dalam enam bulan terakhir empat oknum peradilan terjaring operasi tangkap tangan karena kasus tindak pidana korupsi.

Kalangan penegak hukum adalah pihak yang sering menjadi sasaran suap untuk pengurusan suatu kasus.

"Ibaratnya kalau menggunakan sapu kotor maka tidak bisa untuk membersihkan. Saat ini KPK banyak sekali berurusan dengan penegak hukum," kata Agus.

Salah satu upaya yang akan dilakukan oleh KPK untuk mencegah praktik koruptif di lingkungan yudikatif adalah dengan menyusun strategi dan kajian bersama dengan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan upaya pencegahan tidak bisa dilakukan oleh KPK sendirian, melainkan diperlukan kerja sama dengan MA mengenai apa yang harus dilakukan.

Pada setiap penindakan, KPK akan memikirkan bagaimana tindakan-tindakan pencegahan sesuai dengan grand strategy supaya tidak terjadi hal yang sama.

"Itu yang disebut penindakan terintegrasi," kata Basaria.

Dalam delapan OTT KPK, terdapat empat oknum peradilan yang tersangkut kasus korupsi, yaitu suap terhadap Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

Lalu, kasus suap panitera PN Jakarta Pusat Eddy Nasution terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat, suap terhadap dua hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu, dan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait pengurusan perkara perbuatan asusila yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil. (Ant/Ol-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya