ICW Sebut Menemukan Unsur Melawan Hukum bukan Wewenang BPK

Renatha Swasthy
18/6/2016 16:50
ICW Sebut Menemukan Unsur Melawan Hukum bukan Wewenang BPK
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KOORDINATOR Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri sepakat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Menemukan unsur melawan hukum bukan wewenang BPK itu wewenang penyelidik," ujar Febri dalam diskusi 'Mencari Sumber yang Waras' di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6).

Setelah dilakukan penyelidikan oleh KPK, kata Febri, penyelidik bisa menentukan apakah ada unsur melawan hukum atau tidak dalam satu kasus. Meski dalam audit BPK ditemukan adanya kerugian negara tidak berarti ada perbuatan korupsi.

"Temuan kerugian negara tidak serta merta korupsi bisa masalah administrasi bisa perdata," tambah Febri.

Jika dipaksakan ada perbuatan melawan hukum, justru akan merugikan pihak yang tertuduh.

Febri memberi contoh, di ICW, tiap tahunnya, ada sekitar 600 laporan yang masuk. Setelah dilakukan investigasi hanya sekitar 20 kasus yang diadukan ke penegak hukum.

"Karena kalau dipaksakan malah memfitnah," tegas Febri.

Kasus korupsi Sumber Waras mencuat ketika BPK menemukan perbedaan harga nilai jual objek pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras di Jalan Tomang Utara dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa. BPK menaksir kerugian negara mencapai Rp191 miliar.

Kasus RS Sumber Waras kemudian dilaporkan ke KPK, belakangan setelah dilakukan penyelidikan, KPK tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya