Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
JARINGAN relawan pendukung calon petahana Basuki Tjahaja Purnama, Teman Ahok, mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pasal 41 dan 48 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan awal bulan lalu.
Teman Ahok merasa kedua pasal tersebut akan memberatkan pencalonan Ahok di Pilkada DKI 2017. Selain Teman Ahok, pemohon antara lain Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), Persatuan Kebangkitan Indonesia Baru (PKIB), dan dua individu atas nama Tsamara Amani dan Nong Darol Mahmada.
Kuasa hukum pemohon Andi Syafrani menjelaskan pasal 41 tentang syarat independen dianggap memberatkan karena pemilih harus tercantum di daftar pemilih tetap pemilu sebelumnya. Pasal itu bisa membatasi hak suara pemilih.
"Pemilih pemula yang belum terdaftar potensial kehilangan suara. Kemudian pemilih pendatang yang sudah berpindah identitas, misal dari Bandung ke Jakarta, sudah berganti KTP Jakarta pasti mereka tidak terdaftar DPT Pemilu 2014," kata Andi seperti dilaporkan Metrotvnews.com, kemarin.
Kedua, terkait Pasal 48 tentang verifikasi faktual, juga dirasa bisa membuat pasangan calon independen kehilangan dukungan. Verifikasi faktual pendukung dilakukan selama 14 hari oleh petugas PPS (petugas pemungut suara). Jika tidak dapat bertatap muka, pendukung diberi waktu tiga hari untuk mendatangi PPS.
"Para pendukung tidak pernah tahu jadwal apakah sudah didatangi PPS dan hanya diberi waktu tiga hari untuk menemui PPS," ujar Andi. Ia mengungkapkan pasangan calon independen tidak dapat mempertahankan dukungan jika tidak mendapat kepastian informasi soal waktu verifikasi.
Terakhir, pasal 48 poin 3 (d) mengatur, setelah verifikasi dilakukan, verifikasi berdasarkan nama tidak diumumkan KPU. Poin itu dinilai tidak sejalan prinsip calon independen yang memprioritaskan keterbukaan dan transparansi.
Teman Ahok sengaja ajukan uji materi meskipun UU Pilkada belum diteken Presiden agar proses uji materi selesai sebelum Agustus. "Kami berharap MK dapat memproses cepat mengingat tahapan menurut draf PKPU tentang tahapan pencalonan akan dimulai Agustus," tuturnya.
Belum diteken
Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan meminta pemerintah tak berlama-lama dalam mengkaji UU Pilkada dan Presiden diharapkan segera menandatanganinya.
Penetapanya mesti segera dilakukan lantaran berdampak pada penyusunan aturan turunan yang penting bagi penyelenggaraan Pilkada 2017. "Kecermatan, kehatian-hatian memang perlu. Tapi jangan terlalu lama. Ini kan mesti ada peraturan KPU, peraturan Bawaslu yang mesti disusun juga sebelum tahapan pilkada dimulai," ujar Arteria.
Hal senada diungkapkan komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah. "(Jika lama diundangkan), dampaknya pada revisi aturan KPU yang akan menjadi lama," kata Ferry.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan hingga kini Presiden Jokowi belum menandatangani RUU Pilkada yang baru.Meskipun demikian, menurutnya, RUU Pilkada pasti akan diundangkan. "Belum ditandatangani. Kan ada batasan waktu yang harus dipenuhi. Pasti RUU Pilkada akan kita undangkan. Ini hanya masalah waktu saja," ujar Pramono singkat. (Ssr/Nur/Kim/P-4)
astri@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved