Publikasikan Perda Bermasalah

Ind/P-4
18/6/2016 10:28
Publikasikan Perda Bermasalah
(MI/Tiyok)

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan ribuan peraturan daerah yang dicabut karena tidak sesuai dengan undang-undang sebaiknya diumumkan setiap pemerintah daerah supaya menjadi perhatian bagi masyarakat.

"Namanya perda, ya memang sebaiknya diumumkan di daerah masing-masing sesuai dengan apa yang diatur. Jadi, yang sekitar 3.000 itu hanya perda yang menyangkut tentang investasi, ada daftarnya, dan lebih baik diumumkan di daerah masing-masing," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.

Ribuan perda bermasalah yang telah dicabut Kementerian Dalam Negeri tersebut tidak perlu diumumkan secara nasional, tapi pemerintah daerah masing-masing melakukan sosialisasi perda mana saja yang sudah tidak berlaku.

"Itu memang perda yang aneh-aneh, khususnya soal misalnya harus bayar retribusi untuk mengangkut barang dari kabupaten satu ke yang lain, juga untuk mendapatkan izin tertentu harus melalui proses tertentu," jelasnya.

Kemendagri telah menghapus 3.143 peraturan daerah bermasalah karena menghambat kegiatan investasi di daerah sehingga berpengaruh pada upaya percepatan pembangunan di daerah.

Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan perda-perda tersebut memberlakukan ba-nyak persyaratan terhadap para pengusaha yang mengurus perizinan investasi di daerah. Bahkan tidak sedikit persyaratan yang dinilai tidak relevan.

"Perda-perda itu dicabut agar daerah membuat perda yang sejalan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi," ujar Tjahjo.

Pemerintah daerah, kata dia, hendaknya mengonsultasikan lebih dulu ke Kementerian Dalam Negeri perda yang baru disetujui bersama DPRD sebelum diberlakukan.

"Namun, banyak daerah dengan dalih otonomi daerah tidak melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, tapi langsung memberlakukan," ucapnya.

Tjahjo menambahkan, Kemendagri melakukan kajian terhadap perda-perda dengan melihat daerah serta perdanya. Ada beberapa jenis daerah otonom di Indonesia seperti otonomi daerah, otonomi khusus, dan daerah istimewa, yang penanganannya dibedakan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pencabutan peraturan daerah yang dilakukan pemerintah merupakan langkah yang baik, tapi harus didukung legislasi yang kuat sehingga menjadi legal.

"Namun, juga harus didukung legislasi yang kuat, bagaimana aturannya, bagaimana aturan mainnya sehingga pencabutan itu legal," katanya.

Dia menilai banyak perda yang tumpang-tindih dan menghambat investasi sehingga pemerintah pusat perlu membatalkan perda tersebut. Menurutnya, tugas medialah untuk mengawasi semua perda yang harus dicabut karena menghalangi investasi. "Tentu perda yang dicabut harus tentang yang menghambat investasi kita." (Ind/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya