Vonis Rendah Saipul Jamil tidak Cerminkan Perlindungan Anak

Antara
18/6/2016 01:04
Vonis Rendah Saipul Jamil tidak Cerminkan Perlindungan Anak
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KETUA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menyayangkan vonis rendah Pengadilan Negari Jakarta Utara pada kasus tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan Saipul Jamil.

"KPAI menilai ada korelasi antara putusan yang rendah oleh PN Jakut dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tindak pidana suap diduga mempengaruhi rendahnya putusan hakim," kata Niam lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (17/6).

Vonis rendah yang diberikan hakim atas kasus tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan komitmen perlindungan anak yang saat ini sedang memperoleh perhatian serius. Bahkan Presiden Joko Widodo sudah menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu, perlu langkah luar biasa dalam penegakan hukum untuk memastikan perlindungan anak.

Vonis penjara tiga tahun yang ditetapkan hakim, kata Niam, tidak sejalan dengan komitmen perlindungan anak. Hukuman untuk tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimalnya lima tahun.

Niam mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menuntut Saipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, Majelis Hakim mengesampingkan UU Perlindungan Anak lalu memvonis Saipul dengan pasal lain, yaitu Pasal 292 KUHP.

Bagi jaksa, Niam mengharapkan agar menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan anak. Ketidaktegasan jaksa dalam merespons vonis, dengan menyampaikan pikir-pikir, bisa dinilai oleh publik terjadi sesuatu. "Untuk itu, jaksa harus tegas banding," kata dia.

KPAI juga meminta Komisi Yudisial untuk masuk lebih jauh melakukan pemantauan atas perilaku hakim yang menyidangkan kasus SJ terkait hubungan rendahnya vonis dengan dugaan suap.

"Saya rasa perlu ditelusuri lebih lanjut, karena ini sangat terkait dengan persoalan perlindungan anak di samping persoalan korupsinya. Karena ini komitmen terhadap perlindungan anak," kata dia. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya