Larangan Rini ke DPR hingga Rekomendasi Pansus Pelindo Dicabut

Putra Ananda
17/6/2016 20:22
Larangan Rini ke DPR hingga Rekomendasi Pansus Pelindo Dicabut
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PELARANGAN Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk bisa melakukan rapat dengan Komisi VI selaku mitra kerjanya di Senayan tidak tertuang dengan jelas dalam rekomendasi Pansus Pelindo II.

Namun, mantan Ketua Pansus yang juga sekaligus anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan Rini tetap tidak bisa melakukan rapat kerja dengan DPR sampai rekomendasi Pansus Pelindo II dicabut lewat keputusan rapat paripurna DPR.

"Meski tidak ada poin dalam rekomendasi Pansus, pelarangan Rini merupakan bentuk konsekuensi karena telah melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar UU," ujar Rieke di Jakarta, Jumat (17/6).

Rieke mengaku, sampai saat ini kinerja pengawasan Komisi VI sama sekali tidak terganggu kendati tidak melakukan komunikasi dengan Rini dalam forum resmi berupa rapat kerja di DPR. Ia juga memastikan bahwa Komisi VI tidak akan melakukan pembahasan apa pun dengan Rini selama rekomendasi Pansus masih berlaku.

"DPR tidak akan melakukan pembahasan dengan menteri yang sedang direkomendasikan oleh Pansus," tuturnya.

Ia pun mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang telah menunjuk Menteri Keuangan Brodjonegoro untuk mewakili Rini dalam kegiatan rapat antara pemerintah dengan DPR. "Kami apresiasi keputusan Presiden yang menunjuk Menkeu," tutur Rieke. (Uta/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya