DPR Pahami Keinginan TNI Terlibat Penanganan Terorisme

Micom
17/6/2016 17:38
DPR Pahami Keinginan TNI Terlibat Penanganan Terorisme
(MI/VICTOR RATU)

TNI mengusulkan agar dilibatkan dalam penanganan aksi terorisme atas berbagai pertimbangan dan peristiwa global lainnya. Setidaknya terdapat tiga catatan utama dari TNI yang diajukan kepada anggota Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Terorisme, Kamis (16/6), saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan segenap jajaran TNI dari 3 matra (darat, udara, dan laut).

Pertama, TNI berpandangan terorisme bukan tindak pidana biasa atas akibat yang ditimbulkan sebuah aksi terorisme. Atas alasan inilah pihak TNI yg dipimpin Kasum ABRI Letjen TNI Didit Herdiawan meminta frasa ‘tindak pidana’ dihilangkan dan diganti menjadi ‘aksi terorisme’.

Kedua, bagi TNI tidaklah tepat jika TNI diposisikan semata sebagai tugas perbantuan untuk penanganan aksi terorisme melainkan tugas pokok dengan mengacu pada Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ketiga, aksi-aksi terorisme saat ini telah melampaui batas-batas wilayah yang bahkan mengancam kepentingan nasional menyangkut aset-aset negara di luar negeri. Sementara semua angkatan di TNI masing-masing memiliki kesatuan antiteror seperti Denjaka di TNI AL, Bravo di TNI AU, dan Detasemen 81 di TNI AD.

Menanggapi hal ini, anggota Pansus UU Terorisme dari Fraksi Partai NasDem Akbar Faizal menyebutkan memahami substansi keinginan TNI untuk dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Namun, Akbar mewanti-wanti risiko yang dihadapi khususnya dalam pengoordinasian ketika UU Terorisme ini kelak melibatkan TNI.

Saat ini, kata dia, tugas unit Densus 88 dari Polri yang bertanggung jawab penuh pada penanganan aksi terorisme dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) pada wilayah pengoordinasian.

"Negara ini bersoal dalam hal koordinasi. Pertanyaan saya kepada TNI, bisakah TNI larut dalam sebuah kerja sama dengan para pihak jika kemudian UU ini membuka ruang dan melibatkan TNI? Apakah tak lagi ada masalah soal siapa yang menjadi pucuk kendali. Di tubuh TNI sendiri, apakah tak lagi ada pertanyaan ini giliran siapa yang memimpin, apakah Angkatan Darat, Laut, atau Udara?" tanya Akbar.

Anggota Komisi III DPR ini lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya sebagai mitra Polri terus menerus mengkritisi kinerja Densus 88 dan BNPT. Dikatakannya, pertanyaan yang sama kepada TNI tadi juga dia tanyakan kepada Densus 88.

"Beberapa hal yang mengganggu kinerja mereka itu seperti aksi live di TV saat sebuah operasi penanganan aksi terorisme bak film," kata Akbar.

Akbar berharap UU Terorisme kali ini akan menjadi acuan bagi negara lain untuk penanganan terorisme dengan melihat karakter masyarakat Indonesia beserta bentuk terorisme yang terjadi di Indonesia.

"Saya berharap negara lain akan belajar dari kita tentang penanganan dan penegakan hukum menyangkut aksi terorisme dari UU yang sedang kita buat ini. Itulah mengapa saya begitu antusias membahas soal ini dengan pihak TNI sebab sejujurnya posisi dan keinginan TNI terlibat didalamnya menjadi salah satu alasan mengapa UU ini dirancang. Dan saya bisa memahami apa keinginan TNI dalam hal ini," papar Akbar. (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya