Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui enam nama calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
Namun, jumlah yang disetujui oleh DPR itu masih belum memenuhi jumlah yang diminta oleh Mahkamah Agung (MA). Juru bicara MA Suhadi mengatakan dengan adanya tambahan tenaga hakim agung akan mempercepat penyelesaian perkara. Namun, diakuinya jumlah itu masih jauh dari kategori ideal, yakni 60 hakim agung menurut undang-undang. "Kalau sekarang berfungsi 48 personel dengan penambahan enam hakim agung menjadi 54 hakim. Tentunya mmbawa efek positif dalam penyelesaian perkara," katanya.
Calon hakim agung yang tidak lolos dalam seleksi tahun ini, kata Suhadi, dapat mengikuti seleksi mendatang. Hal ini sekaligus menepis anggapan bahwa calon hakim agung yang tidak lolos satu kali seleksi, tidak akan lolos lagi.
Sementara itu, komisioner Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen dan Pengawasan Hakim Taufiqurrahman Syahuri mengatakan keenam calon hakim agung itu masih belum memenuhi kebutuhan MA. Pasalnya, masih dibutuhkan dua hakim agung lagi dari total delapan yang dimintakan MA kepada KY.
Selain itu masih ada dua calon hakim agung yang akan pensiun dalam waktu dekat. Keduanya berasal dari kamar militer dan tata usaha negara. Pihaknya berharap MA segera mengirimkan surat permintaan kepada KY untuk tambahan calon hakim agung.
"Kami berharap MA bisa mengirim surat kepada KY untuk bisa meminta tambahan hakim agung," katanya ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.
KY pun, kata Taufiq, telah menyiapkan anggaran rekrutmen calon hakim agung. Berdasarkan ketentuan, dalam setahun terdapat dua kali rekrutmen.
"Kalau bisa surat permintaan dari MA dilayangkan akhir Juli, jadi Agustus mendatang KY sudah bisa mengumumkan pendaftaran lagi," sambung Taufiq.
Kamis (2/7), 9 dari 10 fraksi di Komisi III DPR menyetujui enam orang calon hakim agung (CHA) ditetapkan menjadi hakim agung, yakni Suhardjono, Wahidin, Sunarto, Maria Anna Samiyati, Yosran, dan A Mukti Arto.