Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kementerian dan lembaga yang memperbolehkan mobil dinas untuk Lebaran berarti tidak memiliki komitmen dan pemahaman pemberantasan korupsi.
"Karena filosofinya kan (mobil dinas) merupakan aset dinas kenegaraan, hanya untuk kepentingan dinas, bukan pribadi. Itu dilandaskan pada akuntabalitas moral dan integritas yang memang tidak memberikan basis sanksi pidana hanya sanksi administrasi," kata Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dihubungi, kemarin.
Ia juga mengatakan pemakaian mobil dinas untuk keperluan pribadi tersebut juga menunjukkan adanya krisis kepemimpinan dan profesionalitas.
"Apabila imbauan KPK (menanggalkan mobil dinas saat Lebaran) tidak diikuti, itu akan memberikan stigma ketidakseriusan pimpinan kementerian/lembaga dalam program pemahaman pencegahan korupsi. Ini memang persoalan atensi, tapi berdampak stigma pada pimpinan kementerian/lembaga," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memperbolehkan semua mobil dinas dipakai untuk keperluan Lebaran. Namun, ia merevisinya karena ada arahan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa hanya kendaraan dinas yang melekat pada setiap pejabat pemerintah yang boleh dipakai mudik.
Selain mobil dinas, KPK secara resmi menyebarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk menghindari bingkisan, dan hadiah pansel saat Lebaran. Sebab hal itu besar potensi gratifikasi dengan ancama pidana.
Pelaksana Tugas Wakl Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengimbau pejabat negara untuk hindari penerimaan bingkisan parsel Lebaran sebab berpotensi gratifikasi. Hal itu dituangkan dalam surat edaran KPK ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga negara. Namun, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menilai imbauan KPK tersebut sudah melampaui kewenangan. Menurutnya, KPK fokus saja pada strategi nasional, yakni pemberantasan korupsi dengan aspek pencegahan.
"Berhenti menjadi penyeru moral seperti itu sebab dia ialah entitas dalam negara. Penyeru moral diserahkan saja pada guru, pastor, kiai, dan ulama," ujar Fahri.