Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Mahkamah Agung bakal memeriksa hakim yang menangani perkara artis Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pemeriksaan terkait dengan penangkapan panitera dan pengacara Saipul oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya, nanti badan pengawas yang bakal melakukan itu. Badan pengawas yang meneltii kasusnya," ujar Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/6).
Sebelum pemeriksaan terhadap lima hakim yang menangani perkara pencabulan Saipul, Badan Pengawas, kata Suhadi, bakal menunggu informasi dari KPK.
"Kita dengar dari KPK dulu," pungkas Suhadi.
Diketahui dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul dipimpin lima orang hakim. Dua di antara mereka adalah Ketua Majelis sekaligus Wakil Ketua PN Jakut Ifa Sudewi dan Anggota Majelis yang juga selaku Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi.
KPK menangkap Samsul, kakak Pedangdut Saipul Jamil; Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara; serta dua pengacara Saipul: Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Keempatnya terjerat dalam operasi tangkap tangan, Rabu (15/6).
Keempatnya ditangkap lantaran bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Selasa (14/6), Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan yang membelitnya. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi jadi tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Syamsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved