Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TENTARA Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB)-OPM kembali melakukan serangan ke pos militer di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Dalam serangan yang berlangsung pada Selasa (16/8) tersebut, pasukan TPNPB KODAP VIII Kemabu Intan Jaya di bawah pimpinan Undius Kogeya berhasil menembak tiga anggota TNI dan Polri.
“Komando Undius Kogeya berhasil bakar rumah atau bangunan sebagai pos militer pada pukul 10.10 pagi waktu Papua,” ungkap Juru Bicara TPNPB Sebby Sambom dalam keterangan persnya.
Sebby menyebutkan, serangan tersebut sebagai bagian upaya TPNPB untuk menolak perayaan HUT Proklamasi RI ke-77 di wilayah Papua. “Orang Asli Papua tidak pernah berjuang Indonesia Merdeka. Oleh karena itu TPNPB menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat orang asli Papua untuk tidak ikut Perayaan HUT RI yang ke-77,” tegasnya.
Sebby mengingatkan, pihaknya juga meminta masyarakat pendatang maupun OAP untuk segera tinggalkan Ibu Kota Intan Jaya. “Dalam hal ini siapa pun yang tidak mau mendengar Perintah TPNPB, maka jika masyarakat yang kena tembak jangan salahkan kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan pembenahan KODAP VIII Kemabu Intan Jaya dan pergantian kekosongan panglima dan pasukan. “Maka hari ini kami kembali perang menuntut hak politik kemerdekaan bangsa Papua Barat,” pungkasnya. (OL-8)
Korban bernama ABDUL MUZAKIR, lahir di Lendang Nangka, 21 Juni 1992, beragama islam, beralamat di jalan paradiso distrik dekai, kabupaten yahukimo dan berkerja sebagai supir truk.
MANTAN Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan sesungguhnya konflik yang terjadi di Papua dapat diselesaikan dengan cara damai.
TNI terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku pembunuhan Danramil 1703-04/Aradide Letda Inf Oktovianus Sogarlay oleh gerombolan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Komnas HAM akan mendalami aturan soal perubahan penyebutan KKB Papua (Kelompok Kriminal Bersenjata) menjadi OPM (Organisasi Papua Merdeka).
Salah satu respons penting yang harus segera dilakukan antara lain dengan cara menetapkan prosedur operasi sebagaimana dalam situasi perang.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyebut Organisasi Papua Merdeka (OPM) telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terkait gugurnya prajurit TNI di Papua
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved