BNN Periksa Napi Cipinang Jaringan Freddy Budiman

Basuki Eka Purnama
17/6/2016 12:37
BNN Periksa Napi Cipinang Jaringan Freddy Budiman
(Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman--ANTARA/Idhad Zakaria)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) memeriksa narapidana Lembaga Pemasyarakatan Cipinang jaringan Freddy Budiman bernama Akiong, 42, terkait kasus sabu dalam pipa baja yang ditemukan di kawasan Rawa Bebek, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

"BNN melakukan pemeriksaan terhadap Akiong, penghuni Lapas Cipinang, Kamis (16/6), atas keterlibatannya dalam kasus penyelundupan narkoba dalam pipa besi yang berhasil diungkap BNN beberapa hari lalu," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN Kombes Pol Slamet Pribadi, Jumat (17/6).

Akiong mendekam di Lapas Cipinang karena keterlibatannya dalam penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi pada 2013 silam bersama Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkoba.

"Keduanya mendapat vonis hukuman mati pada Mei 2015 lalu. Dari hasil pemeriksaan, diduga kuat Akiong kembali bermain dalam kasus sabu pipa besi. Akiong memegang kendali penuh terhadap proses penyelundupan barang haram tersebut," ungkap Slamet.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pengembangan dan Akiong dalam pemeriksaan intensif penyidik BNN.

Narkoba jenis sabu yang disimpan dalam sembilan pipa baja hasil pengerebekan di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/6), merupakan kiriman dari Guangzhou, Tiongkok.

Sindikat narkoba itu sudah yang ketiga kalinya mendapat kiriman dari Tiongkok dalam bentuk pipa baja tebal yang berisi sabu.

Dalam penggerebekan, BNN berhasil menyita sembilan buah pipa besi yang di dalamnya terdapat sekitar 50 kilogram sabu kristal.

Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN sudah mengamankan lima orang tersangka, masing-masing berinisial HE, EN, ED, GN dan DD.

Tersangka ED, GN dan DD diamankan petugas di lokasi kejadian, sementara HE dan istrinya, EN, diamankan di kediaman mereka di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya