MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 15 Agustus mendatang akan menggelar sidang tahunan. Dalam forum itu, Presiden Joko Widodo akan menyampaikan laporan tentang kinerja pemerintahannya. Ketua MPR Zulkfili Hasan mengatakan sudah menemui Jokowi guna menyampaikan undangan untuk hadir pada sidang tahunan tersebut.
"Alhamdulillah, Presiden bersedia menghadiri dan menyampaikan pidato laporan kinerjanya dalam forum sidang tahunan itu,"kata Zulkifl i seusai menyampaikan undangan kepada Presiden di Istana Negara, Jakarta, kemarin. Menurutnya, hal itu merupakan tradisi baru karena Sidang Umum MPR sebelumnya hanya mendengarkan pidato kenegaraan dari Presiden.
"Ini tradisi baru, ada Sidang Tahunan MPR untuk mendengar kan dan memfasilitasi delapan lembaga negara termasuk MPR untuk menyampaikan kinerja kepada rakyat," ujar Zulkifli. Dia menjelaskan delapan lembaga tinggi negara yang akan menyampaikan laporan kinerja ialah Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.
Zulkifli menemui Presiden dengan didampingi seluruh Wakil Ketua MPR, para Ketua Fraksi MPR, serta Sekjen MPR.Ketua Umum PAN itu menambahkan, laporan kinerja ketua lembaga negara yang akan disampaikan dalam sidang tahunan kali ini berbeda dengan laporan pertanggungjawaban presiden yang dikenal pada zaman Orde Baru. "Ini penting agar masyarakat mengetahui kinerja pimpinannya," cetusnya.
Ketua Badan Sosialisasi MPR, Ahmad Basarah, menilai laporan kinerja lembaga-lembaga negara perlu agar rakyat mendapatkan pejelasan langsung tentang apa yang telah dikerjakan. "Saya melihat tradisi ketatanegaraan sidang tahunan ini akan menjadi tradisi yang baik untuk rakyat. Sebab, rakyat bisa mengetahui sejauh mana kinerja lembaga-lembaga negara.
Itulah yang akan kita bangun melalui sidang tahunan," jelasnya. Ia pun menyebut tradisi ketatanegaraan baru sudah mulai dimunculkan Presiden Jokowi pada 2014. Setelah menyampaikan sumpah/janji di depan MPR, Presiden Jokowi kemudian melakukan tradisi baru, yakni serah terima jabatan dari presiden lama ke presiden baru di Istana Merdeka.
Konvensi Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, mengatakan, meski MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, apa yang akan dilakukan pada 15 Agustus nanti tetap diperbolehkan. Ia mengatakan hal itu merupakan konvensi ketatanegaraan, yakni pidato kenegaraan presiden dihadapan MPR. "Itu sebutannya konvensi.
Itu kebiasaan ketatanegaraan setiap tanggal 16 Agustus di hadapan MPR. Kan MPR itu gabungan DPR dan DPD. Biasanya pidatonya mengenai pengantar RAPBN dan nota keuangan di hadapan DPR," urai Asep. Konvensi, kata dia, memang ada dalam hukum ketatanegaraan. Tak ada aturan tertulis yang mewajibkan. Namun, ada praktik yang secara terusmenerus dilaksanakan sehingga dianggap sebagai konvensi (kebiasaan) ketatanegaraan.