Intelijen Pertahanan tidak Bebani APBN

17/6/2016 10:00
Intelijen Pertahanan tidak Bebani APBN
()

PEMBENTUKAN badan intelijen pertahanan tidak akan tumpang-tindih dengan badan intelijen yang sudah ada. Pasalnya, badan intelijen pertahanan hanya akan berfungsi mengumpulkan data intelijen dan mengolahnya menjadi strategi pertahanan nasional. Secara struktural pun badan itu berada di bawah koordinasi Badan Intelijen Negara (BIN).

"Jadi kita bukan bentuk satgas, ya? Bukan. Kita hanya analisis, tapi tetap dalam bentuk badan. Kita manfaatkan semua info intelijen yang ada. Kalau ada target operasional, yang jalan tetap TNI," jelas Kepala Badan Instalasi Strategis Nasional (Bainstranas) Kementerian Pertahanan Mayjen TNI Paryanto di Gedung Kemenhan, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, tugas dan fungsi badan intelijen pertahanan berbeda dengan Badan Intelijen Strategis (Bais) di bawah Mabes TNI. Bais, kata dia, fokus mengumpulkan data intelijen untuk kepentingan memenangi pertempuran. Adapun badan intelijen yang bakal dibentuk Kemenhan akan menyusun kebijakan pertahanan nasional dan skenario perang secara berkala.

"Kalau yang dibuat TNI adalah skenario pertempuran. Kalau Kemenhan menyangkut sosial, politik, budaya, dan lain-lain. Intelijen yang ada sekarang tak mumpuni untuk buat itu. Sekarang hanya ke Ditjen Strahan (Strategi Pertahanan) dan terlalu kecil skopnya," jelas Paryanto.

Lebih jauh, Paryanto menambahkan, rencana pembentukan badan intelijen pertahanan juga tidak akan memberatkan APBN. Pasalnya, anggaran badan itu bakal diperoleh dari pos anggaran Kemenhan. Badan intelijen hanya pergantian nama dari Baintranas Kemenhan.

Sementara itu, Kepala BIN Sutiyoso berharap pembentukan intelijen pertahanan harus dibarengi dengan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Walaupun usulan pembentukan intelijen di kementerian tidak menyalahi aturan perudangan, UU Intelijen menyatakan penyelenggara intelijen pertahanan ialah TNI, dalam hal ini Badan Intelijen Strategis (Bais). "Itu bisa multitafsir. Harus ada acuan undang-undang atau merevisi undang-undang yang ada," ujar Sutiyoso. (Ind/Deo/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya