Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Peradilan Menurun Drastis

Damar Iradat
17/6/2016 07:46
Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Peradilan Menurun Drastis
(Dok.MI)

PENANGKAPAN aparat peradilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa waktu belakangan cukup banyak. Hal itu dinilai akan berdampak pada ketidakpercayaan pada lembaga peradilan.

"Masyarakat sudah sangat sangat hopeless. Orang-orang jadi tidak percaya peradilan," jelas Hakim Agung Gayus Lumbuun dalam program Trending Topic di Metro TV, Kamis (16/6).

Menurut Gayus, Mahkamah Agung perlu memberikan pembinaan dan pengawasan kepada para aparat peradilan, termasuk hakim dan nonhakim. Salah satu yang harus jadi perhatian khusus yakni penempatan tugas hakim maupun staf peradilan.

Untuk itu, ada dua syarat yang harus diperhatikan. Syarat administrasi dan rekam jejak seorang hakim maupun staf di luar hakim dalam lembaga peradilan.

Bagi rekam jejak, di wilayah kehakiman, lanjut mantan anggota Komisi III DPR RI itu, sebetulnya terdapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM).

"Dua hal ini yang mesti dilakukan. sehingga ketika dia bertugas, bisa memimpin. Tidak hanya di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, di MA pun begitu semestinya," tutur dia.

Namun, selama ini, dua syarat itu diklaim Gayus belum berjalan. Bahkan, cenderung tidak diperhatikan.

Sementara itu, Komisioner Komisi Yudisial Sukma Violetta menilai, beban MA untuk mengawasi aparat peradilan yang jumlahnya bisa mencapai 32 ribu masih sangat minim. Sedangkan, untuk mengawasi hakim, di mana MA dan KY punya kewenangan, keduanya malah saling timpang tindih.

"Jadi, kami ingin melihat bahwa agar semua MA fokus untuk awasi aparatur yang hanya MA yang bisa awasi, seperti panitera, juru sita, dan pegawai," kata dia dalam program Prime Time News, Kamis (16/6).

Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah panitera pengadilan dan hakim terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. Salah satu yang mencuat yakni kasus suap pendaftaran kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, dengan tersangka panitera Edy Nasution.

Sedangkan, di tubuh MA, KPK menangkap Andri Tristianto Sutrisna, selaku Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA karena terlibat dalam kasus dugaan suap menyuap dalam penerbitan salinan Kasasi di Mahkamah Agung. MA juga telah memberhentikan Andri sementara.

Tidak hanya itu, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman juga beberapa kali bolak-balik ke gedung KPK. Nurhadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terakhir, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi ditangkap KPK, Rabu (15/6). Rohadi ditangkap lantaran menerima suap untuk mengurangi hukuman untuk tersangka kasus asusila Saipul Jamil. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya