Fadli Zon: Larangan bagi Rini Konsekuensi Hasil Pansus Pelindo

Astri Novaria
16/6/2016 23:24
Fadli Zon: Larangan bagi Rini Konsekuensi Hasil Pansus Pelindo
(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

WAKIL Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, larangan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk rapat bersama mitra kerjanya di DPR berdasarkan surat yang diterbitkannya saat menjabat sebagai Plt Ketua DPR tertanggal 18 Desember 2015 masih berlaku hingga kini.

Ia menjelaskan langkah itu sesuai dengan rekomendasi pada Rapat Paripurna pada 17 Desember 2015 lalu, Pansus Panitia Angket Pelindo II meminta agar DPR RI tidak melakukan rapat kerja dengan Menteri BUMN termasuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Sebetulnya surat itu merupakan laporan dari Ketua Pansus Pelindo, yang waktu itu menyampaikan saat rapat paripurna. Nah, tentu sesuai dengan UU, saya waktu itu Plt Ketua DPR meneruskan surat tersebut. Selama belum ada rapat paripurna lagi soal ini, hasil dari Pansus Pelindo masih berlaku," ujar Fadli saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/6).

Menurutnya, hal ini tidak melanggar konstitusi. Alasan Fadli mengeluarkan surat larangan bagi Menteri BUMN dan meneruskannya kepada Presiden merujuk pada Pasal 311 Ayat 1 Peraturan DPR RI tentang Tatib, yakni Pimpinan DPR segera mengirimkan surat yang merupakan hasil keputusan rapat alat kelengkapan DPR kepada alamat lembaga yang dituju.

"Tugas DPR kan melaksanakan fungsi pengawasan, salah satunya lewat Pansus dan membuat suatu keputusan final di rapat paripurna. Disahkan dan diterima. Pemerintah kan sudah mengirimkan Menteri Keuangan. Jadi tidak menghambat kerja. Itu konsekuensi dari hasil Pansus tersebut," tandasnya.

Meskipun demikian, menurut Fadli, surat larangan bagi Menteri BUMN tersebut bisa saja dicabut dan tidak berlaku lagi. Mekanismenya, lanjut dia, harus melalui rapat paripurna.

"Ya bisa saja, lewat rapat pimpinan atau rapat Bamus, kemudian dibawa ke rapat paripurna. Sejauh ini belum ada pembahasan untuk itu," pungkasnya. (Nov/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya