KPK-MA Bertekad Bersihkan Peradilan Setelah Kasus Nurhadi Beres

Cahya Mulyana
16/6/2016 22:06
KPK-MA Bertekad Bersihkan Peradilan Setelah Kasus Nurhadi Beres
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

KOMISI Pemberantasan Korusi (KPK) bertekad melakukan pencegahan korupsi peradilan dengan menggandeng Mahkamah Agung (MA). Namun, hal itu akan dilakukan seusai menangani perkara Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, koordinasi dengan MA untuk membersihkan peradilan dari korupsi akan dilakukan setelah penanganan perkara terhadap yang memiliki dugaan korupsi. Hal itu seperti keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi.

"Itu (pembersihan peradilan dengan didahulukan penindakan terhadap Nurhadi) yang sedang kita koordinasikan (dengan MA)," terangnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6).

Menurut dia, pencegahan sudah dipikirkan KPK untuk membuat kajian-kajian kerja sama dengan MA mengenai tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan. "Tentu ini tidak bisa dilakukan KPK sendiri tapi kerja sama dengan pihak MA," ungkapnya.

Ia menambahkan, mengenai masalah apa yang harus dilakukan itu masih dalam proses dan belum terbentuk dalam sebuah program pencegahan. Namun, KPK akan terus berkoordinasi dengan MA mematangkan program pencegahan korupsi agar praktik korupsi tidak berulang.

"KPK memang sudah berpikir ke arah sana, setiap penindakan yang dilakukan sesuai grand strategy memikirkan bagaimana tindakan pencegahannya. Itu supaya tidak terjadi hal yang sama terulang dan ini yang kita sebut penindakan berintegrasi," tukasnya. (Cah/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya