Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Kamis (16/6), menggeledah sejumlah ruangan di PN Jakut. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan untuk pendalaman perkara.
"Geledah di rumah SH (Samsul Hidayatullah) di Tanjung Priok, rumah BN (Berthanatalia Ruruk Kariman) di Tangerang dan Kantor PN Jakut," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis petang.
Menurut dia, perkara yang telah menetapkan 4 tersangka dari 7 oang yang ditangkap pada Rabu (15/6) dari 4 lokasi berbeda itu juga telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
"Untuk penahanan BN (Berthanatalia Ruruk Kariman) di C1 (Rutan Cabang KPK) bersama R (Rohadi), dan SH (Samsul Hiayatullah) di Guntur, BN (Berthanatalia Ruruk Kariman) Jakpus," katanya.
Selain lakukan penahanan, lanjut dia, KPK juga menyita dua mobil yang disita milik para tersangka. "Mobil R (Rohadi) Fortuner, mobil BN (Berthanatalia) Pajero. Aset lain akan dilakukan pengembangan (uang Rp700 juta yang ditemukan di dalam mobil milik Rohadi)," ujarnya.
Perkara ini telah menetapkan 4 tersangka, yaitu Samsul Hidayatullah yaitu kakak pedangdut Saipul Jamil yang merupakan pemberi suap juga bersamaan dengan dua orang lainnya yang berperan sebagai pemberi yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan pihak penerima suap yaitu Rohadi.
Selain empat orang tadi, KPK juga mengamankan 3 orang lain yaitu dua sopir dan dan Panitera Pengganti di PN Jakut, Doddy Siregar, pada pukul 18.00 WIB.
Samsul Hidayatullah, Bertahanatalia, dan Kasman yang berperan sebagai pemberi suap Rp250 juta pecahan Rp100 ribu kepada Rohadi. KPK pun menerapkan kepada ketiga orang tersebut Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiganya diduga melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan suap kepara Panitera Rohadi.
Selain ketiga orang tersebut, KPK juga menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dengan posisi selaku penerima suap yaitu panitera di PN Jakarta Utara, Rohadi. Ia yang merupakan panitera dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Cah/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved