KPK Dalami Peran Rohadi Di Mafia Peradilan

Cahya Mulyana
16/6/2016 18:05
KPK Dalami Peran Rohadi Di Mafia Peradilan
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami panitera di PN Jakarta Utara, Rohadi, yang diduga jaringan mafia peradilan. Selain itu juga akan mendalami jaringan atau keterlibatan hakim dalam suap berasal Saiful Jamil untuk peringanan putusan.

"Kita belum sampai ke situ (mendalami dugaan Rohadi mafia peradilan)," terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Kamis (16/6).

Menurutnya, KPK belum menemukan informasi cukup terkait dugaan Rohadi merupakan jaringan mafia peradilan. Namun hal itu akan didalami pada proses pengembangan perkara.

"Selain itu memang ada temuan uang Rp700 juta. Uang di mobil benar ditemukan tapi sampai pemeriksaan saat ini belum bisa dipastikan untuk apa," terangnya.

Basaria mengatakan penyidik terus mendalami perkara suap kepada Rohadi keterkaitan hakim yang memutus pekrara Saiful Jamil. Sehingga KPK menerapkan pasal pada keempat tersangka dengan menyematkan pasal 55 yaitu masih dimungkinkan ada pihak lain yang turut serta.

"Kita tetapkan dulu 4 orang tersangka kemungkinan dan pengembangan penyidikan masih sangat mungkin saat ini penyidik kami juga melakukan pemeriksaan," katanya.

Saat ditanya soal pertemuan antara 4 tersangka, Samsul Hidayatullah, Bethanatalia, Kasman Sangaji, dan Rohadi dengan jaksa penuntut dan majelis hakimnya hal itu akan didalami. Negosiasi jaksa dan hakim masih mengembangan tapi dalam prediksi penyidik apakah berhenti sampai panitera dan ada terusan ke atas sampai saat ini belum bisa membuktikan.

"Masih didalami proses pengembangan penyidikan, akan dilakukan pemanggilan-pemanggilan dan beerapa penggerledah sesuai kepentingan tim penyidik," paparnya.

"Sumber uang suap sementara memang adalah dari terdakwa SJ (Saiful Jamil). Dia sampai menjual rumahnya untuk ini tapi sampai saat ini masih dilakukan pengembangan," ungkap

Menurutnya, Saiful Jamil pun dalam bidikan KPK dengan sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan. "Nanti penetapan tersangkanya nanti, penyidik akan melakukan pemerisaan dulu kepada yang bersangkutan akan kordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan," ujarnya.

Basaria menegaskan modus pemberian suap ini untuk penaruhi putusan hakim dengan suap Rp.250 dengan komitmen fee Rp500. Hal itu terbukti dengan putusan yang jauh dari tuntutan sebelumnya.

"Jadi seperti yang dijelaskan tadi pemberian tersebut terkait perbuatan asusila terhadap 1 anak oleh SJ yang disidangkan di PN Jakut," terang

Pada perkara ini, KPK tetapkan 4 orang dari 7 oang yang ditangkap pada Rabu 15/6 dari 4 lokasi berbeda. Keempatnya adalah Samsul Hidayatullah yaitu kakannya Saiful Jamil yang merupakan pemberi suap ini juga bersamaan dengan dua oang lainnya yang berperan sebagai pemberi yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan pihak penerima suap yaitu Rohadi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya