Reformasi Di Tubuh MA Belum Selesai

16/6/2016 17:43
Reformasi Di Tubuh MA Belum Selesai
(Istimewa)

KOORDINATOR Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) UI Choky Ramadhan menilai reformasi di tubuh Mahkamah Agung (MA) belum selesai mengingat terjadinya kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aparat di pengadilan.

"Itu menandakan reformasi MA belum selesai dan tidak boleh cepat puas. Memang banyak perubahan sudah dilakukan, tapi belum berhasil seutuhnya membuat posisi MA menjadi 'Agung'," kata dia, Kamis (16/6).

Ia menekankan langkah reformasi yg perlu diambil MA adalah menindak tegas setiap pegawai yang terbukti menerima dan meminta uang dari pihak berperkara. Menurutnya, berapapun besaran yang diminta termasuk pungli kecil-kecil misalnya meminta uang terkait salinan putusan harus ditindak tegas. "Tindak tegas dengan sanksi disiplin yang tinggi seperti pemecatan," ujarnya.

Ia menilai terus berulangnya kasus OTT kepada pegawai pengadilan lantaran tidak berjalannya fungsi pengawasan yang melekat oleh atasan yang bersangkutan. "Jadi tidak ditindak oleh atasan-atasannya, sehingga KPK turun tangan," terangnya.

Terpisah, Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar menilai tertangkap tangannya panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara menandakan lembaga peradilan di negeri ini belum bersih. Menurutnya, itu menjadi penanda siapapun di pengadilan bisa melakukan korupsi.

"Apalagi jika dilihat jumlah pengadilan kita yang amat banyak di setiap kabupaten/kota. Patut dicurigai praktik mafia peradilan masih tumbuh subur di daerah yang minim pengawasan," kata dia.

Untuk itu, lanjut Aradila, MA tidak cukup hanya berbenah diri, tapi juga harus mereformasi sistem peradilan negeri ini. Agar kasus OTT tersebut tidak terjadi kembali, Aradila menyampaikan agar MA melaksanakan agenda reformasi peradilan dengan maksimal, baik perbaikan sistem pengawasan, promosi mutasi, maupun hal-hal lain yang menyangkut dengan akuntabilitas penanganan perkara.

KPK telah melakukan OTT empat kali dalam tiga bulan terakhir dari kalangan aparat pengadilan. Mereka antara lain, Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto, Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution, dua hakim dari Pengadilan Tipikor Bengkulu, yakni Janner Purba dan Toton dan panitera PN Bengkulu serta Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya