Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMBENTUKAN badan intelijen pertahanan tidak akan tumpang tindih kewenangannya dengan badan intelijen yang sudah ada saat ini. Badan intelIjin pertahanan hanya akan berfungsi mengumpulkan data intelijen dari semua badan intelijen dan mengolahnya menjadi strategi pertahanan nasional. Secara struktural badan ini juga rencananya masih di bawah koordinasi Badan Intelijen Negara (BIN).
"Jadi kita bukan bentuk satgas ya? Bukan. Kita hanya analisis, tapi tetap dalam bentuk badan. Kita manfaatkan semua info intelijen yang ada. Kalau ada target operasional yang jalan tetap TNI," ujar Kepala Badan Instalasi Strategis Nasional (Bainstranas) Kementerian Pertahanan Mayjen TNI Paryanto di Gedung Kemenhan, Jakarta, Kamis (16/6).
Menurut Paryanto, tugas dan fungsi badan intelijen pertahanan berbeda dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) di bawah Mabes TNI. BAIS, kata dia, fokus mengumpulkan data intelijen untuk kepentingan memenangkan pertempuran saja. Adapun badan intelijen yang bakal dibentuk Kemhan akan menyusun kebijakan pertahanan nasional dan skenario perang secara berkala.
"Kalau yang dibuat TNI adalah skenario pertempuran. Tapi kalau Kemhan menyangkut sosial, politik, budaya dan lain-lain. Intelijen yang ada sekarang tak mumpuni untuk buat itu. Sekarang hanya ke Dirjen Strahan (Strategi Pertahanan) dan terlalu kecil scope-nya," jelas Paryanto.
Lebih jauh, Paryanto menambahkan, rencana pembentukan badan intelijen pertahanan juga tidak akan memberatkan APBN. Pasalnya, anggaran badan itu bakal diperoleh dari pos anggaran Kemhan. Badan intelijen negara hanya pergantian nama dari Baintranas Kemhan.
"Kalau tetap namanya Bainstranas di bawahnya ada analis dan lain-lain nanti enggak nyambung. Nanti ada masalah dengan Kementerian PAN (dan Reformasi Birokrasi). Kalau namanya bukan badan intelijen enggak mungkin nanti dia hadapi data intelejen," terangnya.
Para analis badan tersebut, lanjut Paryanto, juga akan ditarik dari pakar-pakar dan staf khusus yang sudah ada di Kemhan. "Kita membutuhkan analis-analis dan pakar-pakar yang pengalamannya minimal belasan untuk mengisinya. Tidak hanya satu atau dua tahun saja. Kalau tidak mungkin didapat dari luar, kita sudah ada pakar-pakar dan staf khusus yang bisa dialihkan ke situ," ujarnya.
Lebih jauh, ia mengatakan, pembentukan badan ini juga tidak akan menabrak UU Nomor 17 Tentang Intelijen Negara. UU tersebut tidak menyebutkan Menteri Pertahanan dilarang membuat badan intelijen. "Jadi kalau selama itu belum diatur dan tidak dilarang, boleh-boleh saja," tegasnya.
Paryanto berharap, pembentukan badan ini bisa disahkan lewat peraturan presiden (Perpres). Menurut dia, Presiden Joko Widodo juga sudah memberikan restu kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu agar membentuk badan intelijen pertahanan.
"Enggak mungkin inisiatif menteri itu dilanjutkan kalau tidak ada restu dari Presiden. Tapi andaikata tidak disetujui Pak Presiden, saya kira pak menteri juga jalan terus dengan yang ada. Pak Menteri punya gagasan dalam rangka mengoptimalkan tugasnya, kemudian lapor Presiden, terserah pak Presiden," tandasnya. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved