Beri Keterangan Palsu Bupati Empat Lawang Jadi Tersangka

Cah/P-1
03/7/2015 00:00
Beri Keterangan Palsu Bupati Empat Lawang Jadi Tersangka
(MI/ROMMY PUJIANTO)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Empat Lawang, Sumatra Selatan, Budi Antoni Aljufri, dan istrinya, Suzanna, sebagai tersangka dugaan tindak pemberian keterangan tidak benar terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013.

"Setelah melakukan penyelidikan terkait sengketa pilkada di MK dari hasil vonis hakim terkait dengan Akil Mochtar, penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan BAA (Budi Antoni Aljufri) selaku kepala daerah Kabupaten Empat Lawang dan kemudian juga SBA (Suzanna Antoni Aljufri)," kata Pelaksana Tugas (PlT) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Dalam sidang dugaan suap pengurusan sengketa pilkada dengan terdakwa Akil Mochtar pada 25 Maret 2014, Budi membantah telah menyuruh istrinya, Suzanna, menitipkan sejumlah uang di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat (Kalbar) cabang Jakarta seperti yang diminta tangan kanan Akil, Muhtar Ependy.

Bantahan yang sama terus dikemukakan Suzanna walaupun dua kasir BPD Kalbar, Risna Hasrilianti dan Rika Fatmawati, membenarkan bahwa perempuan yang dilihatnya menitipkan koper berisi uang sebesar Rp10 miliar ialah perempuan dalam foto yang ditunjukkan jaksa, yaitu Suzanna.

Selain memberikan keterangan tidak benar, keduanya juga disangkakan memberikan suap senilai Rp10 miliar dan US$500 ribu kepada Akil Mochtar.

Kemarin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK pada 2011.

"Ini pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, tapi dia tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Rusli resmi menjadi tersangka di lembaga antikorupsi itu pada 26 Juni lalu. Atas ketidakhadirannya, KPK mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Rulsi.

Kasus dugaan suap penanganan pilkada Morotai itu merupakan pengembangan kasus suap terhadap Akil Mochtar. Akil sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya