Saksi Sebut Damayanti Minta Uang Suap Diatur ke Anak Buahnya

Renatha Swasthy
16/6/2016 08:22
Saksi Sebut Damayanti Minta Uang Suap Diatur ke Anak Buahnya
(MI/Rommy Pujianto)

DIREKTUR Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengaku memberikan uang fee pada eks anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti. Abdul menyebut, fee Damayanti itu diberikan pada anak buah anggota DPR itu.

Hal itu dibeberkan Abdul saat bersaksi untuk terdakwa Damayanti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Abdul menyebut, mulanya dia dimintai uang oleh Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Amran Hi Mustary. Uang itu sebagai fee supaya dana aspirasi Damayanti masuk ke Maluku.

"Beliau (Amran) bilang ada dana aspirasi milik Ibu Damayanti tolong diselesaikan untuk ininya 6%," beber Abdul, Rabu (15/6).

Setelah kesepakatan, fee ditambah jadi 8% dari dana aspirasi Rp41 miliar milik Damayanti untuk proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu.

Total uang yang disetor saat itu sejumlah S$328,000. Damayanti, kata Abdul, meminta supaya uang itu diberikan ke anak buahnya Dessy Arianti Edwin, dan Julia Prasetyarini alias Uwi.

"Waktu pertemuan ketiga, Bu Damayanti bilang 'yang punyanya Mba selesaikannya sama Mba Dessy dan Mba Uwi ya'," beber Abdul.

Atas perintah itu, Abdul pun menyerahkan uang sejumlah S$328,000 pada Damayanti melalui Dessy dan Uwi. Uang diserahkan pada 25 November 2015 di Restoran Mera Delima.

Sebelumnya, Damayanti didakwa menerima uang sejumlah S$328 ribu, Rp1 miliar dalam mata uang dolar Amerika, dan sejumlah S$404 ribu dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama.

Penerimaan uang lantaran Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu dan menggerakkan Budi Supriyanto. Budi diminta agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.

Usulan program aspirasi anggota Komisi V DPR RI itu supaya masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR RI Tahun Anggaran 2016 dan nantinya dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama.

Terkait penerimaan uang itu Damayanti didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11,UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diunah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya