DUA mantan narapidana yang berniat mencalonkan diri menjadi kepala daerah, kemarin, menggugat Pasal 7 huruf g UU No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ismeth Abdullah dan I Gede Winasa, dua mantan narapidana dalam kasus korupsi saat menjadi kepala daerah, menggugat aturan pencalonan kepala daerah tersebut karena merasa didiskriminasi selaku warga negara.
"Kami meminta agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Mereka telah menjalani masa hukuman dan sekarang berstatus sebagai warga negara bebas, sama halnya dengan warga negara lain. Dengan berlakunya ketentuan itu, hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih dalam pemilu sudah dilanggar," ujar Ayu Latifa, kuasa hukum para penggugat, pada sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Ismeth dan I Gede menggugat pasal 7 huruf g yang memuat ketentuan bagi calon kepala daerah yang ingin maju. Salah satu ketentuan itu ialah calon kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Ismeth Abdullah adalah Gubernur Kepulauan Riau periode 2005-2010 dan tersandung kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Ia divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2010.
Adapun I Gede Winasa adalah Bupati Kabupaten Jembaran, Bali, selama dua periode (2000-2005 dan 2005-2010), yang tersandung kasus penyalahgunaan kewenangan terkait proyek pengelolaan sampah. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara pada 2013.
Dalam menanggapi gugatan para mantan napi itu, hakim Aswanto mengatakan MK pada 2009 pernah membuat putusan yang menyebutkan mantan napi dapat dipilih menjadi pejabat publik. Dengan demikian, tidak ada larangan bagi mantan napi yang ingin mengajukan diri menjadi kepala daerah.