KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat negara dan pegawai negeri sipil untuk tetap mempertahankan integritasnya dengan tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi dalam merayakan Lebaran. Namun jika imbauan itu diabaikan, KPK pun tak dapat berbuat apa-apa.
"KPK tekankan mobil dinas itu jangan untuk kepentingan pribadi, tapi kepentingan dinas, sehingga tidak tepat jika penggunaan salah satu fasiltas negara itu untuk kepentingan personal," terang Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Ia menegaskan, imbauan pelarangan penggunaan mobil dinas itu untuk meningkatkan integritas pejabat negara dan PNS. Hal itu penting guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan yang kerap menjadi potensi korupsi nantinya.
"Ini awal dan bentuk pencegahan yang bisa kami imbau," jelasnya.
Karena sekadar imbauan, sambung Johan, KPK pun tidak dapat menjatuhkan sanksi jika ada yang melanggarnya. Ia mengatakan sanksi lebih berwenang diberikan oleh kementerian dan lembaga negara yang bersangkutan.
"(Kebijakan penggunaannya) dikembalikan lagi kepada kebijakan di kementerian masing-masing," katanya.
Johan juga meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menjadi contoh dan mengeluarkan instruksi serupa dengan KPK.
"Kemudian Menteri PAN-Rebiro harusnya leading di sini dan beri contoh pada seluruh pejabat dan PNS supaya tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi telah membolehkan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik. Ia beralasan mobil-mobil dinas itu menganggur selama libur Lebaran dan hanya terparkir di kantor.
"Kalau memang tidak punya kendaraan, lalu menggunakan sarana angkutan umum lebih menyulitkan, dan kendaraan itu dipergunaÂkan untuk manfaat lebih besar, ya enggak apa-apa," ujar Yuddy saat berada di Bandung, Jawa Barat, 9 Juni lalu.
Buat mudik Di Cianjur, Jawa Barat, pemerintah setempat lebih mengindahkan imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ketimbang KPK.
Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh tidak melarang kendaraan dinas digunakan di luar jam dinas termasuk untuk mudik Lebaran.
"Kami akan memberikan kesempatan pada pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur untuk menggunakan fasilitas kendaraan dinas pada saat mudik Lebaran," katanya.
Pasalnya, ungkap dia, kebijakan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran diserahkan ke daerah oleh pemerintah pusat.
Meskipun diizinkan untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran, ungkap dia, tidak semua pejabat di dilingkungan Pemkab Cianjur akan menggunakannya karena pejabat tersebut sebagian besar sudah memiliki mobil pribadi.
"Saya yakin hanya pejabat yang belum memiliki mobil pribadi yang akan memanfaatkan mobil dinas," katanya. (Ant/P-1) cahya@mediaindonesia.com