Jaksa Minta Waktu Perkuat Fakta Kasus Jessica

DA/X-8
16/6/2016 06:30
Jaksa Minta Waktu Perkuat Fakta Kasus Jessica
(MI/ADAM DWI)

SIDANG perdana kasus kopi maut yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyedot perhatian.

Jaksa penuntut umum yang diketuai Ardito Muwardi mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara minimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

"Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada Rabu, 6 Januari 2016 bertempat di Restoran Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakata Pusat, dengan se-ngaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," papar Ardito, kemarin.

Persidangan dimulai pukul 10.30 WIB dipimpin ketua majelis hakim Kisworo, didampingi hakim anggota Binsar Gultom dan Partahi Tulus Hutapea.

Ruang Kartika 1, tempat digelarnya persidangan, disesaki pengunjung dari keluarga korban hingga pegawai perusahaan milik ayah Mirna.

Jessica duduk di kursi pesakitan.

Ia terlihat tenang sambil sedikit menundukkan kepala selama jaksa membacakan dakwaan. Tidak tergambar kesan gugup atau ketakutan di wajahnya.

Di lain hal, dakwaan jaksa langsung mendapat tanggapan dari tim kuasa hukum terdakwa dengan mengajukan eksepsi.

Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyampaikan dasar dilakukannya eksepsi setelah melihat dakwaan jaksa terkesan sebagai asumsi tanpa fakta jelas.

Menurutnya, jika mengacu pada pembunuhan berencana, untuk kasus ini pasti ada pemaparan bukti muasal sianida, rekaman CCTV atau saksi yang melihat langsung terdakwa menuangkan racun.

Otto menilai jaksa tidak dapat mengonstruksi tahapan pembunuhan berencana tersebut.

Lebih lanjut, hakim Kisworo memutuskan melanjutkan persidang-an setelah 21 Juni 2016 karena jaksa belum bisa memberikan jawaban atas eksepsi tim penga-cara terdakwa.

Jaksa Ardito meminta waktu satu minggu.

Sebelum P21, berita acara pemeriksaan Jessica bolak-balik dikirim penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Ditengarai, menurut sumber di Kejaksaan Agung, hal itu akibat ketiadaan bukti materiil yakni racun sianida yang menjadi alat untuk membunuh korban.

Dalam menanggapi itu, Dires-krimum Polda Metro Krishna Murti menyerahkan kepada proses peradilan.

"Lihat saja di pengadil-an nanti," tukasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya