Sekretaris MA Segera Jadi Tersangka

Cahya Mulyana
16/6/2016 06:20
Sekretaris MA Segera Jadi Tersangka
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menegaskan akan segera menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, sebagai tersangka dalam perkara suap di PN Jakarta Pusat.

Lamanya penetapan terjadi karena belum ada pengakuan dari yang bersangkutan.

Dalam kasus suap terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) melalui PN Jakpus tersebut, KPK telah menetapkan panitera PN Jakpus Edy Nasution dan mantan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Aryanto Supeno, sebagai tersangka. Perkara itu diduga bermuara di MA.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, di kompleks DPR, Senayan, kemarin, bahwa status Nurhadi segera dinaikkan.

"Yang kasus suap (terkait Nurhadi) memang sudah mau dinaikkan (ke penyidikan)," ujarnya.

Menurutnya, pengungkapan keterlibatan Nurhadi ini terus dimatangkan penyidik. Untuk kali kelima, kemarin ia kembali diperiksa. Barang bukti yang disita pun terus diselisik.

"Nurhadi diperiksa tujuannya agar data lebih banyak sebab pemeriksaan sebelumnya belum cukup," jelas Agus.

KPK juga secepatnya memeriksa empat anggota Brimob yang selama ini menjadi pengawal Nurhadi.

Namun, lembaga antirasywah itu belum bisa memastikan lokasi pemeriksaan, apakah di Gedung KPK atau di tempat lain.

Keempat anggota Polri sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan dan kini bertugas di Poso, Sulawesi Tengah.

"Jadilah mereka diperiksa, tetapi saat ini masih berkoordinasi di tingkat teknis (dengan Polri). Belum tentu di Poso."

Enam jam

Dalam pemeriksaan kelima kalinya, Nurhadi dicecar perihal keterkaitannya dengan Doddy Supeno.

Pemeriksaan berlangsung sekitar 6 jam sejak pukul 10.55 WIB.

Seperti pemeriksaan sebelumnya, Nurhadi yang mengenakan baju batik tak banyak memberikan komentar saat dicecar pertanyaan oleh juru warta seusai diperiksa.

"Enggak pernah ketemu, saya enggak pernah ketemu, gak pernah bicara," jawab Nurhadi ketika ditanya wartawan hubungannya dengan Doddy.

Nurhadi juga mengelak bahwa uang total Rp1,7 miliar yang disita KPK dari rumah mewahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan pemberian Doddy.

"Uang pribadi, pribadi sudah saya klarifikasi itu, iya sudah saya klarifikasi," katanya.

Nurhadi yang tercatat memiliki kekayaaan Rp33 miliar itu pun bungkam saat ditanya soal dokumen yang disita KPK, sadapan pembicaraannya dengan para tersangka dalam kasus ini, dan keberadaan sopirnya, Royani.

Ia langsung bergegas meninggalkan Gedung KPK.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menerangkan, dalam pemeriksaan kali ini Nurhadi ditanya seputar beberapa barang elektronik yang berhasil disita KPK.

"Selain itu juga ditanya soal beberapa pertemuan Nurhadi dengan tersangka pada kasus ini," katanya.

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum UI, Dio Anshar Wicaksana, menegaskan penetapan Nurhadi sebagai tersangka merupakan keharusan jika KPK sudah memiliki cukup bukti.

"Memang harus segera dilakukan. Begitu alat bukti cukup, jadikan Nurhadi tersangka."

Menurut Dio, KPK harus bisa membongkar perkara tersebut lebih dalam lagi.

Penyidikan tak boleh hanya berhenti di Edy Nasution dan Doddy Supeno, tetapi mutlak menyentuh dalang yang menggerakkan praktik mafia peradilan itu. (X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya