OTT KPK terkait Jual Beli Pasal di PN Jakut

Cahya Mulyana
15/6/2016 20:17
OTT KPK terkait Jual Beli Pasal di PN Jakut
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah menangkap sejumlah pihak terkait putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Diduga penangkapan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini terkait jual beli pasal terhadap putusan terdakwa pelecehan seksual yang juga pedangdut Saipul Jamil (SJ).

"Benar, KPK sudah lakukan OTT tadi jam 10.30 WIB," tegas Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/6).

Agus, ketika ditemui di Gedung KPK juga menambahkan, bahwa OTT itu dilakukan terhadap dua orang, diduga keduanya ialah panitera di PN Jakut dan pengacara SJ. Namun, itu belum dipastikan melanggar hukum, sebab masih dilakukan pemeriksaan 1 x 24 jam di Gedung KPK sejak pukul 13.00 WIB.

"Satu panitera dan pengacara yang ditangkap. Namun, saya belum tahu detailnya. Selain dua orang itu, ada pihak lain yang turut ditangkap," katanya.

Ia memberikan keterangan juga soal uang yang diamankan pada OTT kali ini sekitar Rp350 juta. Diduga ini terkait dengan putusan yang diberikan majelis hakim PN Jakarta Utara kepada SJ.

"Mungkin ada kaitannya," terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam pesan singkatnya juga menerangkan hal sama bahwa KPK telah berhasil menangkap dua orang. Modus keduanya ialah suap menyuap.

"Dua orang (ditangkap) terdiri satu pemberi (suap) lawyer, sedang penerimanya panitera," katanya.

Berdasarkan informasi yang berkembang, suap ini terkait dengan putusan majelis hakim PN Jakut terhadap terdakwa SJ. Suap dilakukan untuk menghilangkan salah satu pasal yang didakwakan kepada SJ.

Seperti diberitakan, SJ baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut pada Selasa (14/6) kemarin. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Cah/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya