Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KUASA Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanyakan beberapa barang bukti yang hilang setalah kejadian baku tembak yang terjadi di Rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).
Ia menjelaskan pihaknya menanyakan kepada pihak penyidik mengenai keberadaan gawai milik Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat. Akan tetapi, pihak penyidik tidak menjawab pertanyaan tersebut.
"Saya tanya apakah saya harus berkirim surat untuk menanyakan itu sudah (dikuasai?) penyidik handphonenya yaitu 3 handphone dengan 4 nomer karena saya menggunakan metode aplikasi ternyata semua isi handphone itu sudah dihapus saya bilang mereka tidak berani menjawab lalu mereka bilang biar sebaiknya saya bersurat ke kabareskrim atau kepada dirtipidum," unkap Kamaruddin kepada awak media, Selasa (2/8).
Selanjutnya, ia menanyakan keberadaan baju milik Brigadir J, "Lalu saya tanya lagi ini kan sudah brp lama apakah bajunya almarhum mulai bajunya dalamannya celananya kaos kakinya sudah dikuasai penyidik atau belum. Mereka tak bsa menjawab, maka di dalam BAP tadi," imbuhnya.
Lebih jelas, ia juga menyertakan beberapa barang bukti yang hilang kedalam BAP.
"Di dalam BAP tadi dituangkan,saya pertanyakan juga bahwa hp nya hilang. kemudian pakain terakhir yg dipakai baju pdh juga hilang," katanya.
Menurut Kamaruddin, penting adanya barang bukti baju yang dikenakan oleh Brigadir J saat terjadi baku tembak tersebut. Karena, pada baju tersebut akan terlihat beberapa bekas luka tembakan yang diterima oleh Brigadir J.
"Kemudian dilukai di pundak kanan tentu bajunya juga rusak karena sampe luka terbuka apakah itu karena golok atau sayatan kita belum tahu. Dengan ada bajunya akan ketahuan. Karena dia (Yosua) luka terbuka akan berdarah," pungkasnya.
Ia mengira, bahwa baju dari Brigadir J ini dikuasai oleh penyidik. Jika terjadi kehilangan seperti ini, kemungkinan yang diutarakan olehnya ada di rumah dinas atau RS Polri.
Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak menjelaskan maksud kedatangannya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, diundang oleh penyidik Subdit 1 Pidum Polri.
"Diundang oleh penyidik Subdit 1 Pidum Polri untuk memberi keterangan sebagai pelapor dalam berita acara pemeriksaan saksi pelapor atau pro justisia," ujarnya. (OL-8)
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan kasasi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hukuman penjaranya bahkan disunat setengahnya.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
Agus mengakui selama ini dalam menjalankan tugas sebagai Kabareskrim Polri sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved