Negara Dinilai Abai Penuhi Hak-Hak Eks Gafatar

Nur Aivanni
15/6/2016 19:25
Negara Dinilai Abai Penuhi Hak-Hak Eks Gafatar
(ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho)

RASA trauma melihat aparat kepolisian atau bintara pembina desa (babinsa) masih terngiang dalam benak Bunda Ida, 50. Bunda Ida ialah mantan pengikut aliran Gafatar dari Mempawah, Kalimantan Barat. Ia juga mengaku masih trauma jika melihat keramaian.

"Kami ketakutan," ucapnya lirih saat ditemui di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (15/6).

Ia menuturkan, pekerjaan suaminya sebagai pemilik bengkel kecil-kecilan kini tidak lagi maksimal. Pasalnya, semua peralatan bengkel yang dimilikinya ditinggal di Kalimantan. "Jadi (bengkel) dengan alat seadanya," akunya.

Terkait diskriminasi lingkungan, Ida mengaku di tempat tinggalnya sekarang di Cibinong tidak terlalu mencolok. "Di tempat kami memang tertutup," akunya.

Namun, hal berbeda dialami oleh teman-temannya di daerah lain. Pasalnya, sebelum dipulangkan ke tempat tinggalnya, eks Gafatar lainnya dikumpulkan terlebih dahulu di balai desa dan diumumkan bahwa mereka memiliki aliran sesat.

Hal itu terjadi di Kota Sukabumi, Depok, Bojong, dan Bogor. Bahkan, ungkap Bunda Ida, temannya yang mengontrak di Depok diusir oleh pemiliknya. Padahal, temannya tersebut baru mengontrak dua hari.

Hal serupa juga dialami Entong Pratama, 49. Mantan pengikut Gafatar itu mendapat sebutan yang tidak mengenakkan dari masyarakat sekitar. Ia dipanggil dengan sebutan teroris oleh masyarakat sekitar.

"Heh teroris mana lu?" ujarnya menirukan kalimat yang sering diucapkan warga sekitar kepadanya.

Namun, diakui Entong, ia tidak menggubris sebutan 'teroris' tersebut. Untuk itu, ia berharap kepada pemerintah untuk memberikan hak yang sama kepada mantan pengikut Gafatar. "Harapan saya ada keadilan," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi mengatakan nasib pengungsi eks Gafatar memang belum mendapatkan perlindungan yang sepenuhnya dari pemerintah, terutama terkait hak asasi manusia (HAM). Ia menilai pemerintah abai dalam melindungi hak-hak pengungsi eks Gafatar.

"Apalagi hak bagi kaum perempuan dan anak," tambahnya.

Ia menambahkan, ada beberapa hal yang tidak dipenuhi oleh pemerintah kepada pengungsi eks Gafatar, yakni rasa aman, hak pendidikan, dan hak hidup yang layak. Menurutnya, perlindungan dari negara masih bersifat parsial, tidak komprehensif.

Ia mengingatkan kepada pemerintah terlepas dari isu Gafatar, seharusnya pemerintah mendahulukan sisi kemanusiaannya. Juga bagi DPR, lanjutnya, tidak boleh abai dalam mengontrol sikap pemerintah terhadap proses perlindungan hak publik yang harua dipenuhi negara.

Koordinasi Nasional Gusdurian Alissa Wahid pun meminta kepada masyarakat untuk menghapus stigma yang melekat pada eks Gafatar. Selain itu, ia mengatakan pemerintah perlu mendorong dan memastikan hak sipil eks Gafatar terjamin.
"Apakah mereka mendapatkan KTP dengan mudah? Mendapatkan pekerjaan dengan mudah?" cetusnya.

Sementara itu, Komisi Justice and Peace KWI Romo Siswantoko menyampaikan ada dua hal dalam memandang eks Gafatar. Pertama, mereka ialah warga negara Indonesia yang punya hak untuk hidup. Adapun kedua, mereka ialah korban dari kekerasan diskriminasi dan pembiaran.

"Namanya korban butuh untuk ditolong. Mereka bukan lagi kelompok penjahat atau teoris yang harus dihindari atau diisolasi. Mereka warga negara yang sama dengan kita yang sedang jadi korban," terangnya.

Ia berharap pemerintah betul-betul hadir untuk melindungi dan berani pasang badan terhadap eks Gafatar. "Mereka ini kelompok minoritas, siapa yang melindungi mereka kecuali pemerintah?" katanya. Kedua, tambah dia, pemerintah harus punya fungsi edukasi.

Ketiga, terkait kelompok yang paling rentan, yakni perempuan dan anak, pemerintah harus memberikan perhatian khusus.

"Ketika anak enggak tahu soal Gafatar dan jadi korban kekerasan, tentu akan menjadi penyakit psikologis sendiri bagi anak eks Gafatar, siapa yang akan berikan harapan mereka? Mereka kehilangan sekolah, masa depan. Mereka bagian dari bangsa kita yang sedang tumbuh dan berkembang. Ini perlu diperhatikan," tuturnya.

Juga perhatian bagi kaum perempuan yang keguguran saat proses evakuasi yang kini mengalami trauma.

Keempat, lanjutnya, negara bisa merehabilitasi secara utuh bagi mantan pengikut Gafatar bukan hanya nama baik mereka, tapi seluruh kehidupannya. Dengan begitu, menurut dia, masyarakat eks Gafatar bisa berintegrasi dengan masyarakat lainnya. (Nur/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya