Penangkapan Panitera PN Jakut Diduga Terkait Kasus Saipul Jamil

Yogi Bayu Aji
15/6/2016 14:19
Penangkapan Panitera PN Jakut Diduga Terkait Kasus Saipul Jamil
(Ilustrasi---MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R. Ia diduga menerima uang untuk mengamankan kasus yang menjerat artis Saipul Jamil.

Informasi di kantor KPK, Rabu (15/6), menyebutkan perkara pelecehan seksual oleh Saipul Jamil ditangani oleh panitera R.

Selasa (14/6), Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Saipul Jamil dengan hukuman penjara selama tiga tahun tiga tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Ketua KPK Agus Rahardjo, saat dikonfirmasi, membenarkan ada operasi tangkap tangan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya