Kejaksaan Minta Samadikun Segera Selesaikan Kewajiban

Basuki Eka Purnama
15/6/2016 08:46
Kejaksaan Minta Samadikun Segera Selesaikan Kewajiban
(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KEJAKSAAN Agung berharap pembayaran uang pengganti terpidana pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono untuk mencicil pembayaran uang pengganti Rp169,4 miliar segera selesai.

"Kita berharap pembayaran uang pengganti segera selesai," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Selasa (14/6).

Ia juga menyatakan Samadikun jangan membuat keinginan sendiri dengan mencicil uang pengganti itu untuk menunda pelaksanaan dan kewajibannya. Mereka jangan justru ketentuan dijadikan tempat untuk menunda pelaksanaan dan kewajibannya.

"Justru jangan menunda-nunda karena alasan regulasi," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menolak permintaan terpidana pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono untuk mencicil pembayaran uang pengganti Rp169,4 miliar.

"Saya sudah minta supaya kami tidak ikut apa yang dikehendaki Samadikun," kata Prasetyo.

Ia membantah pihaknya menyetujui pembayaran uang pengganti diangsur empat kali.

"Kami enggak mau seperti itu, ya, itu permintaan dia," katanya.

Oleh karena itu, dia meminta jaksa untuk tidak mengikuti apa yang dikehendaki Samadikun Hartono.

"Kalau ada asetnya, kami sita saja, kemudian dilelang," tegasnya.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) pada 28 Mei 2003, Samadikun diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar dan harus dikurung selama 4 tahun penjara. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya