Jumlah Hakim Agung dan Tipikor Disesuaikan dengan Standar Kompetensi

Basuki Eka Purnama
15/6/2016 07:55
Jumlah Hakim Agung dan Tipikor Disesuaikan dengan Standar Kompetensi
(Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wadji -- MI/Ramdani)

KOMISI Yudisial menyatakan jumlah hakim agung dan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan disesuaikan dengan standar kompetensi yang disyaratkan dan bukan berdasarkan kebutuhan yang harus diisi.

"Perlu kami sampaikan, jumlah hakim agung dan ad hoc Tipikor itu tidak berdasarkan ukuran berapa yang dibutuhkan, namun berapa yang layak sesuai standar kompetensinya," kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, Selasa (14/6).

Farid menjelaskan dari 19 nama yang diajukan dengan kebutuhan delapan untuk posisi hakim agung dan tiga hakim ad hoc Tipikor bisa saja di bawah kebutuhan karena ada syarat yang harus dipenuhi yaitu integritas, kualitas, dan etika hakim.

"Ini kami lakukan untuk memenuhi harapan para pencari keadilan untuk memiliki hakim yang berkompetensi demi terciptanya juga reformasi birokrasi lembaga peradilan," ujar Farid.

KY juga menyebut nama hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor akan muncul sebelum hari raya Idul Fitri jika melihat pada jadwal dan tahapan yang telah terlewati.

"KY diberi kewenangan untuk menyeleksi calon hakim agung dan ad hoc Tipikor selama enam bulan mulai pendaftaran hingga rekomendasi ke DPR, sekarang kita masuk ke tahapan wawancara dari 20-24 Juni 2016 dan selambatnya akhir Juni rekomendasi disampaikan pada DPR," ucap dia.

Sebelumnya, KY mengumumkan 15 orang calon hakim agung (CHA) melaju ke tahap akhir. Mereka dinyatakan lolos setelah melalui seleksi tahap III yang sebelumnya diikuti sebanyak 39 orang CHA.

Sementara itu, dari belasan nama yang mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Tipikor untuk tingkat kasasi/peninjauan kembali (PK), hanya empat nama yang lulus memenuhi syarat. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya