KPU Berharap RUU Pilkada Segera Jadi Undang-Undang

Achmad Zulfikar Fazli
15/6/2016 07:50
KPU Berharap RUU Pilkada Segera Jadi Undang-Undang
(Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay -- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berharap pemerintah segera menjadikan hasil revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sebagai Undang-Undang. Pasalnya, KPU baru dapat menyusun Peraturan KPU (PKPU), jika RUU Pilkada sudah menjadi UU.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU tidak akan menagih kepada pemerintah untuk segera menjadikan RUU tersebut ke UU. Ia ingin adanya kesadaran dari pemerintah untuk menyelesaikan RUU Pilkada yang telah disahkan dalam paripurna DPR pada 2 Juni 2016.

"Engga perlu (minta ke pemerintah), kan sudah disampaikan ke media. Mudah-mudahan dapat diundangkan segera," kata Hadar di Gedung KPU, Selasa (14/6).

Hadar khawatir perubahan RUU Pilkada menjadi UU yang berlarut-larut dapat mengganggu jadwal tahapan yang telah disusun KPU. Terlebih, KPU juga masih harus berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dalam menyusun PKPU.

"PKPU harus kami keluarkan kalau memang sudah berkonsultasi. Konsultasinya kapan? Belum tahu. Konsultasinya cuma satu kali atau lebih dari satu kali belum tahu juga kan," ujar Hadar.

Lebih lanjut, Hadar ingin jadwal tahapan Pilkada serentak 2017 tetap berjalan sesuai jadwal. Karena itu, ia berharap pemerintah dapat menerbitkan UU Pilkada agar jadwal tahapan Pilkada tak terganggu.

"Ya harus sesuai dengan jadwal, harus kami upayakan. Saya tidak tahu kalau nanti pengundangannya lebih dari satu bulan dari mulai ditetapkan kemarin. Kemudian konsultasinya akan lama berkali-kalau. Ya mungkin bisa juga (akan menggangu jadwal tahapan Pilkada)," pungkas dia. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya